Yayasan PEN Bupati Situbondo Minta Keahlian KPK dalam Kasus Korupsi Ditunda Pekan Depan

Jumat, 17 Januari 2025 – 12:21 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandini pada 16 Januari 2025 atas dugaan korupsi penatausahaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Situbondo. Namun Karna Suswandi tidak menghadiri panggilan KPK.

Baca juga:

Anggota DPR Maria Lestari akhirnya menuruti panggilan KPK sebagai saksi kasus Hasto Cristiano.

Menurut perwakilan KPK, Tessa Mahardhika, Bupati Situbondo meminta pemanggilan diundur ke minggu depan.

Ia direkrut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo bersama Eko Prionggo Jati.

Baca juga:

Anggota DPR Maria Lestari tak muncul lagi dalam kasus Hasto yang diduga merupakan hasutan KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Keduanya tidak ikut dan minta dipindah minggu depan, kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca juga:

MK memastikan pemeriksaan Hakim Ridwan Mansoor tidak berkaitan dengan pilkada

Tessa berharap keduanya bisa hadir setelah meminta lembaga antirasuah itu menunda pemanggilannya ke pekan depan.

Keduanya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua bagi mereka.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan di rumah dinas dan kantor Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Periode 2021-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berhasil menemukannya dalam penggeledahan.

“Penyidik ​​sudah melakukan penggeledahan. Informasi sudah kami terima di rumah dinas dan kantor bupati, rekan-rekan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik ​​berhasil menemukan barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Situbondo, kata Tessa.

Juru bicara kepolisian belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai penggeledahan di kantor Rumdin dan Bupati Situbondo.

Padahal, penggeledahan dilakukan pada Rabu 28 Agustus 2024. Penggeledahan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024, kami didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pembelian barang dan jasa oleh badan administrasi publik atau perwakilan mereka. Kami melakukan penyelidikan. Di Pemerintahan Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2024,” kata Tessa Mahardhika.

Menurut dia, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Para tersangka merupakan pejabat Kabupaten Situbondo.

“KPK juga menetapkan dua orang tersangka, KS dan EP,” ujarnya.

Namun Tessa tak merinci identitas kedua terduga tersangka tersebut. Tessa mengatakan, penyelidikan atas kasus tersebut masih berlangsung.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan kami umumkan apabila penyidikan terhadap perkara ini dirasa cukup, ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, kedua tersangka tersebut adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Halaman berikutnya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan di rumah dinas dan kantor Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Periode 2021-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berhasil menemukannya dalam penggeledahan.

Halaman berikutnya



Sumber