Minggu, 19 Januari 2025 – 02:20 WIB
VIVA – Aksi arogan petugas Reskrim Stasiun Metro Bekasi terhadap warga sipil kembali terulang. Hal ini menimpa RL (43) yang berdomisili di Palem Utama Raya No.7 Taman Beverly Lippo Cikarang Bekas. Aksi lancang Satreskrim Polres Metro Bekasi menggerebek paksa rumah RL tanpa surat tugas dari BPN Bekasi atau diantar Kelarifisai.
Baca juga:
Petugas polisi menendang lelaki tua itu hingga berlumuran darah, masalahnya sepele
Berdasarkan keterangan RL, pada Jumat, 17 Januari 2025 malam, anggota Reskrim Polres Metro Bekasi bersama pemilik lama tiba-tiba datang dan mendobrak rumah kosong tersebut. pintu rumah rusak dan hancur.
“Rumah saya sah milik saya dan bersertifikat. Tiba-tiba, petugas Reskrim Metro Bekasi bersama pemilik lama, tanpa ada surat tugas atau penjelasan dari BPN Bekasi, dengan angkuh datang, merusak, bahkan masuk ke dalam rumah. menyebabkan pintu rumah saya jebol, dan masalah ini tidak jelas,” kata RL
Baca juga:
Perwira Angkatan Laut Indonesia, manajer persewaan mobil yang menembak anak korban: Saya berharap dia dihukum berat.
Menurut RL, peristiwa yang dilakukan petugas Reskrim Metropolis Bekasi ini dapat mencoreng institusi kepolisian.
Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners menyayangkan tindakan anggota Reskrim Reskrim Metropolitan Bekasi.
Baca juga:
Viral Bukit Hyundai, Resor Murah dengan Tampilan Mobil Baru
Penyidik harus memverifikasi dulu sertifikat kepemilikannya dengan memanggil saksi BPN, meski pemiliknya sudah memberikan bukti kepemilikan. Kalau tidak terima, tidak bisa membatalkan kepemilikan, kata Putra Loyer Hotman Paris Hutapea.
Frank Hutapea mengatakan sangat memalukan jika jajaran Polri diperiksa masyarakat atas kejadian tersebut.
Penembakan di pengadilan militer Puspomal terhadap bos rental mobil: TNI tegaskan kembali komitmen AL terhadap penegakan hukum
Puspomal telah merujuk kasus penembakan pengelola rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak ke Pengadilan Militer, kata aparat penegak hukum TNI AL
VIVA.co.id
16 Januari 2025