Sabtu, 18 Januari 2025 – 23:40 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasikh (ANSK). Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Baca juga:
Kondominium mewah milik 3 raksasa properti akan memboyong puluhan unit ke pasar awal tahun ini, berikut strateginya
KPK menyita enam apartemen yang berlokasi di Tangsel dengan nilai kurang lebih Rp20 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Tessa menambahkan, apartemen tersebut disita penyidik karena diduga terlibat kasus korupsi Taspen. Tindakan penegakan hukum diambil minggu ini.
Baca juga:
Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari mengaku tak ada hubungannya dengan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama membantu penyidik dalam menjalankan tugas penyitaannya. Lembaga antirasuah berharap tidak ada pihak yang dirugikan atau dihukum.
Baca juga:
KPK menangkap 2 tersangka kasus korupsi Pemkot Semarang, namun Mba Ita dan suaminya masih hilang
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil segala langkah yang tepat dan terukur sesuai undang-undang untuk memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin,” kata Tessa.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT. IIM) (Dirut) sebagai tersangka kasus korupsi yang sama dengan Kosasih.
Selain itu, menurut Asep, kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) merugikan negara sebesar Rp200 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan investasi reksa dana sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan PT Taspen.
Diduga akibat serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama tersangka EHP menyebabkan kerugian keuangan negara dengan menempatkan dana investasi PT Taspen di RD I sebesar Rp 1 triliun. dana G2 yang dikelola PT IIM minimal Rp 200 miliar,” kata Asep.
Halaman berikutnya
Selain itu, menurut Asep, kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) merugikan negara sebesar Rp200 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan investasi reksa dana sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan PT Taspen.