Perilaku Korup Ketua RT di Makassar. Menghina remaja berusia 14 tahun terhadap warga negaranya sendiri

Sabtu, 18 Januari 2025 – 17.00 WIB

Makassar, VIVA – Ketua RT berinisial AB di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya publik figur ini tega menghina bocah 14 tahun yang tak lain adalah warga negaranya sendiri.

Baca juga:

Tanggapan Komite Disabilitas terhadap keluhan penahanan Agus Buntung: Jangan bandingkan diri Anda dengan kekayaan di hotel.

Kapolrestabes Makassar Kompol Arya Perdana mengatakan, terduga pelaku sudah beberapa kali memutuskan melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan menyentuh bagian pribadi korban.

“Dia melakukannya lagi dan lagi. Ini yang dilakukannya selama satu bulan terakhir. Pelaku menyentuh kemaluan korban dan menganiaya korban,” kata Kompol Arya kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2024.

Baca juga:

Pemilik pesantren di Jakarta Timur ini diduga mencumbu 7 santri laki-laki.

Gambar kekerasan perempuan

Foto:

  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Arya menjelaskan, setiap melakukan aksi bejat tersebut, pelaku melihat situasi damai dan melakukan intimidasi terhadap korban yang akhirnya dipermalukan.

Baca juga:

Remaja perempuan korban TIP melayani ratusan laki-laki Masher

“Korban diancam, dan pelaku juga melakukan perbuatannya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban bertetangga. “Perbuatan pelaku sudah terulang kembali,” kata Arya.

Arya mengatakan, kejadian itu baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada keluarganya. Keluarga kemudian membuat laporan polisi. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melancarkan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya. Pelaku dan korban bertetangga.

Jadi (keluarga korban) lapor ke kami, saksi-saksi diperiksa, dan yang terlibat ditangkap, jelasnya.

Sementara menurut Arya, pelaku telah ditangkap Divisi Satreskrim Polres AB Makassar dan sedang berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) untuk menyelidiki dan memberikan pendampingan kepada korban.

Pelaku ditangkap dan ditahan. Kemudian pemeriksaan dan pendampingan tersebut kami koordinasikan dengan DPPPA yang selalu dilakukan karena diperuntukkan bagi korban di bawah umur, jelas Arya.

Halaman berikutnya

Jadi (keluarga korban) lapor ke kami, saksi-saksi diperiksa, dan yang terlibat ditangkap, jelasnya.

Halaman berikutnya



Sumber