Sabtu, 18 Januari 2025 – 15:44 WIB
Jakarta – Penjabat Gubernur Jakarta (Pj) Teguh Setyabudi menyatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tentang Tata Cara Izin Nikah dan Cerai Tahun 2025 adalah untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
Pergub DKI Bolehkan Poligami, Usman Hamid: Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan
Tegu berpendapat, salah satu cara untuk melindungi keluarga ASN adalah dengan memperkuat aturan seputar pernikahan dan perceraian.
Semangatnya melindungi keluarga ASN dengan cara apa? Dengan memperkuat aturan terkait nikah dan cerai, kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.
Baca juga:
Paling Terkenal: Belajar di Bulan Ramadhan, Bukan Hari Libur, Pergub DKI ASN Boleh Poligami
Teguh mengatakan, Pergub tersebut memiliki kriteria yang mengatur tentang perkawinan atau perceraian bagi ASN DKI. Ia mencatat, peraturan gubernur tersebut juga bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
Baca juga:
Sederet film bertema poligami, siap-siap menguras emosi
“Memang kita ingin nikah dan cerai yang dilakukan ASN di DKI Jakarta benar-benar diberitakan, ini juga untuk kebaikan. Termasuk juga bagaimana kita melindungi keluarga jika terjadi perceraian. Misalnya melindungi hak mantannya. -istri dan anak “Kami akan lindungi anak-anaknya,” kata Tegu.
Teguh menjelaskan, salah satu kriteria ASN yang ingin beristri lebih dari satu atau berpoligami adalah harus mendapat persetujuan atasan. Kemudian, katanya, dengan persetujuan istri dan penghasilan yang cukup.
“Terus kriterianya beda-beda seperti itu. Ada izin pejabat yang berwenang, ada izin istri. Lalu harus punya penghasilan yang cukup, itu salah satu kriterianya, tapi itu bukan kriteria utama, itu ada. Harus ada juga.” menjadi perintah pengadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, syarat perkawinan dan perceraian dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP ini, boleh beristri banyak atau berpoligami jika memenuhi syarat, yaitu istri tidak mampu menunaikan kewajibannya, istri cacat fisik atau tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak mempunyai anak. setelah sepuluh tahun menikah.
Sedangkan Pasal 4 ayat (1) Pergub Nomor 2 Tahun 2025 merinci syarat diperbolehkannya poligami sebagai berikut:
A. Alasan utama menikah:
1. apabila istri tidak dapat memenuhi kewajibannya;
2. jika isteri mempunyai cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan anak setelah sepuluh tahun menikah;
B. memperoleh persetujuan tertulis dari isteri atau isteri;
C. mempunyai penghasilan yang cukup untuk menghidupi istri dan anak-anaknya;
D. bersedia bersikap adil terhadap istri dan anak;
e. tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan; Dan
F. mempunyai penetapan pengadilan yang membolehkan poligami.
Kemudian, untuk perceraian, Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 merinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin cerai, yaitu:
A. salah satu pihak melakukan perzinahan;
B. salah satu pihak menjadi pecandu alkohol, pecandu narkoba, atau penjudi yang tidak dapat disembuhkan;
C. salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kemampuan/kehendaknya;
D. salah satu pihak diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun setelah perkawinan, atau pidana yang lebih berat;
e. jika salah satu pihak melakukan kekejaman atau pelecehan berat terhadap pihak lainnya; atau
F. akan terjadi pertengkaran dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi di rumah.
Halaman berikutnya
“Terus kriterianya beda-beda seperti itu. Ada izin pejabat yang berwenang, ada izin istri. Lalu harus punya penghasilan yang cukup, itu salah satu kriterianya, tapi itu bukan kriteria utama, itu ada. Harus ada juga.” menjadi perintah pengadilan,” ujarnya.