Usai dilakukan pengejaran, polisi menemukan 21 kilogram sabu di dalam mobil Pajero

Sabtu, 18 Januari 2025 – 09:56 WIB

Bogor, VIVA – Kapolres Kota Bogor Kompol Paul Eko Prasetyo dan jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Polisi mengawasi mobil Pajero yang melintas di Bogor.

Sempat terjadi kejar-kejaran, namun polisi berhasil menangkap mobil pelaku. Pada awal penggeledahan, polisi tidak menemukan apa pun.

Pelaku diamankan di sepanjang Jalan Lingkar Bogor arah Yasmin. Kami menangkap tersangka pria berusia 34 tahun berinisial AR, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, alamat Kampung Babakan. Pada Januari lalu 15 Januari 2024,” kata Kapolres, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca juga:

Awal tahun 2025, Polda Kalsel akan memusnahkan 65 kilogram sabu.

Kapolres Bogor menunjukkan 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Usai membongkar plafon dan dashboard mobil, petugas menemukan puluhan paket narkoba berisi sabu total 21 kilogram dan ekstasi 8 kilogram, dibungkus dan ditempel di badan Pajero Sport.

Baca juga:

Polisi menangkap pengedar sabu seberat 6,9 kilogram di Jonggol Bogor senilai Rp 7 miliar

Terduga kurir narkoba AR

Baca juga:

Takutnya Ini Pengakuan Seorang Sopir Nyabu Sebelum Menabrak Sebuah Keluarga di Pekanbaru Hingga Meninggal.

Menurut Eko, saat pemeriksaan awal, tersangka AR berperan sebagai kurir di Sumut, dikendalikan seseorang untuk mengambil obat tersebut. Penjahat berpindah dari hotel ke hotel selama 7 hari sambil memenuhi misinya. Akhirnya, dia diminta mengantarkan Pajero berisi narkoba.

“Akhirnya pelaku diminta ke Palembang dan diinstruksikan. Ada Pajero. Kuncinya ada di dashboard, silakan diambil. Setelah dicek benar. Ada sesuatu yang disembunyikan di bawah jok, Dasbornya begini tempatnya,- kata Eko.

Eko mengatakan, obat-obatan tersebut diduga dijual ke wilayah Jabodetabek. Polresta Kota Bogor kini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut kasus ini.

“Pelaku dijanjikan hadiah sebesar Rp 50 juta, tapi yang diterima hanya Rp 20 juta. Sekarang kita selidiki pemilik barang tersebut, termasuk pemilik kendaraannya. Ladi, pelakunya tahu kalau yang diserahkannya itu narkoba,” jelas Eko.

Pelakunya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling sedikit enam tahun.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Pj. Gubernur Ellen Setiadi memusnahkan barang bukti 49,24 kg sabu.

Jaringan Internasional Bulan Sabit Emas Polda Sumsel telah memusnahkan 49,24 kg sabu dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini.

img_title

VIVA.co.id

16 Januari 2025



Sumber