Bongkar Pabrik Narkoba di Depok, Polisi Tangkap 4 Orang

Minggu, 19 Januari 2025 – 11:11 WIB

Jakarta, VIVA- Satuan Reserse Kriminal Narkoba Metropolitan Tanah Abang 5 berhasil membongkar pabrik obat benih sintetik rumahan di Depok, Jawa Barat. Empat tersangka ditangkap yakni TRW (27), FJ (23), DY (26) dan MS (30).

Baca juga:

Rekatkan dugaan obat OTC ke petak bunga rumah warga Tapos Depok

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, pabrik tersebut beroperasi sejak Agustus 2024 dengan omzet Rp 12 miliar.

“Kami telah menetapkan bahwa tempat ini merupakan tempat produksi bahan baku benih sintetik yang menghasilkan tembakau sintetik yang siap edar. Keempat tersangka memiliki peranan masing-masing mulai dari produsen hingga distributor, kata Aditya saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Januari 2025.

Baca juga:

Polresta Samarinda hancurkan jaringan narkoba antarprovinsi

Penemuan bermula pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, setelah tim mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.

Baca juga:

BNN mengungkap cara penyelundupan narkoba dengan menelan kapsul dan memasukkannya ke dalam dubur

Penyidikan kemudian dipindahkan ke sebuah rumah di Jalan Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Dari lokasi itu, tim membekali TRW dan FJ dua paket tembakau sintetis dan dua telepon seluler.

Perkembangan kasus tersebut menyebabkan DY tinggal di rumah kontrakan di Jalan Majlis Kalimulya, Depok. Dari lokasi itu, tim menemukan berbagai barang bukti seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetik, tiga kotak tembakau mentah, serta peralatan produksi lainnya, termasuk cerobong asap heksosa dan timbangan listrik.

DY juga mengidentifikasi keterlibatan MS sebagai produsen utama benih sintetis. “MS tertangkap membawa sebungkus tembakau sintetis seberat 15 gram di lokasi terpisah di kawasan Bogor. Ia mengaku sudah memproduksi benih sintetis sejak pertengahan tahun lalu, kata Aditya.

Para tersangka diduga menggunakan tempat sewaan tersebut sebagai tempat produksi narkoba. Hasil produksinya kemudian dijual melalui jaringan tertentu untuk didistribusikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim yang melakukan intelijen dan investigasi secara intensif. “Kami kini menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.” kata Aditya.

Halaman selanjutnya

DY juga mengidentifikasi keterlibatan MS sebagai produsen utama benih sintetis. “MS tertangkap membawa sebungkus tembakau sintetis seberat 15 gram di lokasi terpisah di kawasan Bogor. Ia mengaku sudah memproduksi benih sintetis sejak pertengahan tahun lalu, kata Aditya.

Para pemimpin Kongo mengatakan penghapusan ambang batas parlemen akan menciptakan masalah baru



Sumber