Larangan Firli Bahuri bisa diperpanjang lagi setelah dua kali pengajuan, tapi…

Minggu, 19 Januari 2025 – 20:46 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (DITJEN) RI buka suara terhadap masa preemption mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2024. Ditjen Imigrasi menjelaskan, Firli Bahuri bisa saja kembali dicekal karena alasan tertentu.

Baca juga:

Polisi mengungkap kasus penipuan skema Ponzi dengan rezim Arisan, 85 korban

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan Firley sudah dua kali dicari Polda Metro Jaya untuk mencegahnya pergi ke luar negeri (LN) atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri Indonesia. Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Aturan keimigrasian bisa diperpanjang setiap 6 bulan sekali. Artinya berlaku dua kali setiap 6 bulan,” kata Saffar Godam di Jakarta Pusat, Minggu, 19 Januari 2025.

Baca juga:

Polisi menemukan mobil purnawirawan jenderal BIN itu di Perairan Marunda, tak jauh dari lokasi penemuan jenazah

Godham mengatakan Firley bisa dilarang bepergian ke luar negeri lagi. Namun pencegahan tersebut hanya bisa dilakukan jika Polda Metro Jaya bersedia menerapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian ada kemungkinan mekanisme pencegahannya. Itu mekanisme DPO. Kemudian tergantung pemohonnya,” jelas Saffar.

Baca juga:

3 polisi kembali dikenakan sanksi dalam kasus DWP, penurunan pangkat 8 bulan hingga 1 tahun

Firli Bahuri telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan

Namun, dia mengaku belum mengetahui detail larangan Firley karena harus bernegosiasi dengan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polda Metro menetapkan Jaya Firley sebagai tersangka pemerasan. Namun, untuk saat ini Polda Metro belum menahan Firli Bahuri.

Bahkan, Firley Paul beberapa kali mangkir saat dipanggil Metro Jaya. Polisi mengatakan mereka telah mencari informasi dari ratusan saksi dan ahli.

Humas Polda Metro Jaya, Kompol Paul Ade Ari

Polisi memburu pekerja toko kosmetik di Cempaka Putih karena kasus perampokan dan pencurian

Pelaku mengancam korban dengan senjata api.

img_title

VIVA.co.id

19 Januari 2025



Sumber