Menko Yusril berharap bulan depan bisa mencapai kesepakatan dengan Prancis terkait pemulangan terpidana mati Serge Atlaui.

Minggu, 19 Januari 2025 – 17:18 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berharap bulan depan bisa mencapai kesepakatan dengan Prancis mengenai proses pemulangan terpidana mati Serge Atlaui.

Baca juga:

Menko Yusril yang hadir dalam acara Iwakum meminta wartawan menyebarkan berita hukum dengan baik

Nah, itu sedang kita diskusikan dan saya berharap bisa tercapai kesepakatan antara pemerintah kita dan pemerintah Prancis pada Februari nanti, kata Yusril Ihza kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.

Yusril menjelaskan, jika ada kesepakatan, Serge Atlaui akan tetap dihukum di Prancis. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan Prancis.

Baca juga:

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu, Kerugian Negara Rp 2 Juta dan Ancam 5 Tahun Penjara, Netizen Khawatir dengan Kasus Harvey Moeis

“Jadi ketika kami mengembalikannya ke Prancis, statusnya akan menjadi terpidana mati menurut hukum Indonesia, yang akan dihormati dan diakui oleh pemerintah Prancis,” ujarnya.

Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra

Baca juga:

Jaksa Agung meminta stafnya untuk meningkatkan tekad mereka untuk menjamin keadilan, kata para pengamat

Sebab di Prancis, kata Yusril, belum ada undang-undang yang memberikan hukuman mati. Hukuman maksimal di Perancis adalah 30 tahun.

Jadi, jika nanti pemerintah Prancis mengampuni hukuman penjara terbatas, seperti seumur hidup dengan sumber daya atau 20 tahun penjara, kita harus menghormati keputusan Presiden Prancis, kata Yusril.

Jadi kalau dia bebas bersyarat selama 20 tahun, otomatis dia bebas karena menurut hukum Prancis hukumannya maksimal 30 tahun dan dia sudah menjalani hukuman hampir 20 tahun di sini, katanya.

Segala persoalan terkait repatriasi Serge Atlaui sedang dibahas pemerintah Indonesia dan Prancis.

Diketahui, pada tahun 2005, Atlaui, seorang tukang las, ditangkap di sebuah pabrik obat rahasia di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di situs tersebut. Sementara itu, ayah empat anak ini tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah, dengan mengaku sedang memasang mesin di tempat yang disangkanya adalah pabrik akrilik.

Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun pada tahun 2007 Mahkamah Agung meningkatkan hukuman matinya di tingkat banding.

Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim memiliki salah satu undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia dan telah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.

Atlaui ditahan setelah hukuman matinya di pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai “Alcatraz” di Indonesia, namun dipindahkan ke Tangerang, sebelah barat Jakarta, sebelum mengajukan banding pada tahun 2015.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko), Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2025

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko), Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2025

Dia dijadwalkan akan dieksekusi bersama dengan delapan penjahat narkoba lainnya pada tahun itu, namun menerima penangguhan hukuman setelah meningkatnya tekanan dari Paris ketika pemerintah Indonesia setuju untuk melanjutkan proses banding yang tertunda sesuai rencana.

Dalam bandingnya, pengacara Atlaui berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo tidak menangani kasusnya dengan baik karena ia menolak permohonan grasi Atlaui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari eksekusi, tegasnya.

Namun, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mendengarkan permohonan pengampunan.

Halaman selanjutnya

Jadi kalau dia bebas bersyarat selama 20 tahun, otomatis dia bebas karena menurut hukum Prancis hukumannya maksimal 30 tahun dan dia sudah menjalani hukuman hampir 20 tahun di sini, katanya.

Halaman selanjutnya



Sumber