Tentang Peraturan Gubernur tentang Poligami: Jangan Korupsi Seiring Bertumbuhnya Keluarga

Minggu, 19 Januari 2025 – 05:20 WIB

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Nikah dan Cerai (Pergub).

Baca juga:

Ahok mengatakan Megawati ingin mendukung pemerintahan Prabowo

Pergub tersebut mengatur apakah Pegawai Negeri Sipil (ASN) boleh beristri lebih dari satu atau berpoligami dengan syarat atau kriteria berbeda.

Ia mengatakan, penataan tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan baru, salah satunya korupsi terkait penambahan anggota baru dalam keluarga.

Baca juga:

Ahok dan Anies bertemu di sebuah mal di Jakarta dan semakin akrab

Ahok menambahkan, ASN yang mempunyai banyak istri harus bersikap adil terhadap semuanya.

Gambar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komplek Balai Kota DKI Jakarta.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca juga:

Pj Gubernur Jakarta: Ibaratnya kita izinkan poligami, sama sekali tidak!

“Yang paling penting adalah menghindari korupsi anggaran, karena keluarga semakin berkembang. Kalau soal apa yang ingin dimiliki, bagi saya itu hak Anda. Tapi bisa adil atau tidak,” ucap Ahok kepada wartawan. di Jakarta, Sabtu 18 Januari 2025.

“Kalau terus adil dan membantu APBD ya,” lanjutnya.

Di sisi lain, ia berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai keyakinan dan aturan masing-masing mengenai aturan tersebut. Dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai peraturan gubernur tersebut.

“Entahlah, saya harus tanya ke Plt Gubernur. Saya sulit berkomentar karena undang-undang, karena setiap orang punya keyakinan dan aturan masing-masing,” kata Ahok.

Sebagai informasi, syarat perkawinan dan perceraian dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP ini, boleh beristri banyak atau berpoligami jika memenuhi syarat, yaitu istri tidak mampu menunaikan kewajibannya, istri cacat fisik atau tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak mempunyai anak. setelah sepuluh tahun menikah.

Sedangkan Pasal 4 ayat (1) Pergub Nomor 2 Tahun 2025 merinci syarat diperbolehkannya poligami sebagai berikut:

A. Alasan utama menikah:

1. apabila istri tidak dapat memenuhi kewajibannya;
2. jika isteri mempunyai cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan anak setelah sepuluh tahun menikah;

B. memperoleh persetujuan tertulis dari isteri atau isteri;

C. mempunyai penghasilan yang cukup untuk menghidupi istri dan anak-anaknya;

d.siap bersikap adil terhadap istri dan anak;

e. tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan; Dan

F. mempunyai penetapan pengadilan yang membolehkan poligami.

Kemudian, untuk perceraian, Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 merinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin cerai, yaitu:

A. salah satu pihak melakukan perzinahan;

B. bahwa salah satu pihak menjadi pecandu alkohol, pemabuk, atau penjudi yang keras kepala;

C. salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kemampuan/kehendaknya;

D. salah satu pihak diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun setelah perkawinan, atau pidana yang lebih berat;

e. jika salah satu pihak melakukan kekejaman atau pelecehan berat terhadap pihak lainnya; atau

F. akan terjadi pertengkaran dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi di rumah.

Halaman berikutnya

Di sisi lain, ia berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai keyakinan dan aturan masing-masing mengenai aturan tersebut. Dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai peraturan gubernur tersebut.

Halaman berikutnya



Sumber