Anak majikan membunuh satpam di Bogor karena marah karena seringnya pengaduan hingga larut malam

Selasa, 21 Januari 2025 – 00:00 WIB

Bogor, VIVA – Polres Bogor Kota merilis motif pembunuhan yang dilakukan anak majikan berinisial AAM (27) terhadap Septian (37), satpam yang menjaga rumahnya di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga:

Penjelasan Kemendikbudristek soal demonstrasi pegawai akibat pemecatan ASN sepihak

“Tersangka marah kepada korban karena korban mengadu kepada ibu tersangka karena sering pulang malam, sehingga tersangka sering ditegur ibunya,” kata Kapolres Bogor Kota Paul Eko Prasetyo saat ditemui. Mapolres Bogor Kota, Senin.

Tempat penusukan aparat keamanan di Bogor. VIVA /Muhammad AR

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Baca juga:

Sebelum dibunuh, seorang satpam Bogor menyampaikan pesan memilukan kepada istrinya: Saya sudah lama pulang ke rumah…

Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat 17 Januari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itulah pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di pos satpam depan rumah pelaku. AAM kemudian menusuk tubuh korban sebanyak 22 kali, termasuk menggunakan pisau untuk menggorok leher korban.

Kapolres Bogor Kompol Paul Eko memamerkan 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Kapolres Bogor Kompol Paul Eko memamerkan 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Baca juga:

Koleksi mobil mewah bos rental yang putranya membunuh pengawalnya

AAM sengaja membeli pisau di toko perkakas beberapa jam sebelum eksekusi Septian di pos keamanan.

“Ada lima saksi yang kami mintai keterangan. Barang buktinya pisau dan kwitansi yang dibeli untuk melakukan pembunuhan,” kata Eko.

AAM ditangkap setelah sopir majikannya melaporkan pembunuhan tersebut ke polisi. Kemudian, AAM dinyatakan positif tembakau sintetis setelah lolos tes urine.

340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 1(3) KUHP terhadap AAM atas perbuatan pembunuhan yang tidak disengaja dengan hukuman paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup yang dituduhkan kepada terdakwa. .

AKP Aji Riznaldi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menjelaskan, korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian karena pelaku langsung menyerangnya setelah bangun tidur.

“Saya tidak sempat. Karena saya baru bangun tidur dan kaget dengan gerakan pisaunya (menusuk),” ujarnya.

Usai kejadian, pelaku berusaha meyakinkan para saksi di rumahnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka menyuruh para saksi segera melarikan diri dengan janji uang Rp5 juta, kata Aji.

Namun saksi tidak menggubris dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak lama kemudian, petugas datang dan langsung menangkap pelaku dan saksi.

Usai kejadian, pelapor lari ke Polsek, dimana Polsek dan Polres langsung menuju TKP dan mengamankan orang-orang yang ada di sana, ujarnya.

Halaman selanjutnya

AKP Aji Riznaldi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota menjelaskan, korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian karena pelaku langsung menyerangnya setelah bangun tidur.

Halaman selanjutnya



Sumber