Senin, 20 Januari 2025 – 07:44 WIB
Dibunuh, LANGSUNG – Terdakwa kasus pencabulan, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025. Sidang ini berlangsung secara tertutup. dakwaan jaksa.
Baca juga:
Menteri Agus membeberkan identitas WN China yang membagikan video dirinya menyuap petugas imigrasi
Namun, sebelum persidangan dimulai, ia memprotes bahwa kondisi yang diciptakan untuk penyandang disabilitas di penjara tidak mencukupi dan hal itu menimbulkan kesulitan baginya.
“Penjara tidak cocok untuk penyandang disabilitas. “Saya minta hak saya ditegakkan atas nama Komisi Disabilitas Daerah (RCD),” kata Agus yang kehilangan kedua lengannya akibat kejadian di masa lalu, dikutip tvOne.
Baca juga:
Viral pengendara motor yang diduga dibuat marah oleh petugas karena melanggar arus, aturan, dan sanksi di sini
Kuasa hukum Agus, Aenudin, mengatakan, kondisi fisik kliennya yang kian memburuk akibat minimnya fasilitas yang memadai. Bahkan, Agus mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga:
Kisah 2 polwan penyandang cacat yang berjuang untuk bergabung dengan kepolisian
“Apa yang dijanjikan Komisi Penyandang Disabilitas Daerah tidak terbukti. Sekarang klien saya menderita maag bahkan pantatnya pun sakit. “Kalau cebok pun caranya kasar dan kasar,” kata Aenudin seperti dikutip tvOne.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyandang Disabilitas Daerah Joko Jumadi menegaskan, lapas bukan soal kenyamanan, tapi hanya soal kenyamanan.
“Yang penting adalah aksesibilitas. Nyaman atau tidak, tidak ada yang nyaman di penjara. “Jadi kuncinya adalah memastikan aksesibilitas,” kata Joko.
Selain itu, Agus juga mengeluhkan viralnya gatal-gatal di penjara di media sosial. Dalam video yang diunggah akun @tanyarl di platform X, Agus terlihat frustasi hingga nyaris menangis karena tak kuasa menggaruk tubuhnya.
Mengenakan kemeja batik merah di balik rompi penjara, Agus mengaku mengandalkan ibunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk hal-hal sederhana seperti menggaruk badan saat gatal.
“Agus sempat gatal-gatal saat di penjara dan tidak ada yang menggaruknya, dia minta di rumah saja” tulis akun tersebut pada Jumat 17 Januari 2025 di unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6C UU Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Halaman selanjutnya
“Yang penting punya akses. Nyaman atau tidak, tidak ada yang nyaman di penjara. “Jadi kuncinya adalah memastikan aksesibilitas,” kata Joko.