Senin, 20 Januari 2025 – 12:46 WIB
Surabaya, LANGSUNG – Anggraeni Jung Jung yang tinggal di Menur Pumpungan, Surabaya, digugat mertuanya Irako Hosuma dan Heryanto Vuisan. Tuntutan tersebut mengejutkan banyak pihak, apalagi aset yang dimaksud sebelumnya merupakan hibah kepada suami Anggraeni, mendiang Herman Vuisan.
Baca juga:
Dewi Soekarno didenda lebih dari Rp 3 Miliar oleh pengadilan Jepang, itu saja
Aset yang akan diakuisisi antara lain dua toko berharga di Kabupaten Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara yakni Studio Kodak Rejeki dan Toko Rejeki Gedung serta dua properti lainnya.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo ini mengguncang kehidupan Anggrae dan ketiga anaknya yang kini harus mempertahankan harta warisan mendiang suaminya, Herman Vuisan.
Baca juga:
Warren Buffett punya pesan penting untuk para orang tua: jangan biarkan warisan menjadi sumber perselisihan keluarga!
Menurut kuasa hukum Anggraeni, Daniel Julian Tangkau, perselisihan itu bermula setelah kematian Herman pada 2019. Sebelumnya dikatakan, hubungan Herman dan orang tuanya sangat baik.
“Herman menerima hibah aset ini atas persetujuan orang tuanya pada tahun 2009. Saat itu, hubungan mereka sangat harmonis,” kata Daniel.
Baca juga:
Ketua MK heran Pemkab Bogor dan Bupati terpecah belah dan diminta melanjutkan dan menghentikan gugatan.
Menghasut kerabat suami
Namun, semuanya berubah setelah Herman pergi. Irako dan Herianto yang sebelumnya disebut-sebut menyayangi menantu dan cucunya, tiba-tiba menginginkan kembali harta benda yang telah diberikan kepada mereka.
Anggraeni menduga kuat perubahan sikap mertuanya itu akibat konspirasi kakak-kakak Herman. Kakak Herman, Christian Vuisan dan Yenni Hosuma dikabarkan tengah menghadapi masalah keuangan.
Ternyata Christian terlibat kasus korupsi, dan Jenny kesulitan melunasi utangnya dengan aset yang dijaminkan ke bank.
Diduga kuat desakan tersebut datang dari saudara-saudara Herman yang membutuhkan uang secara cepat, kata Anggraeni.
Yang lebih mengejutkan lagi, ini bukan kali pertama Irako dan Heryanto dibawa ke pengadilan. Gugatan pertama mereka pada Juli 2024 justru mengakui hibah kepada Herman. Namun, gugatan kedua yang diajukan kemudian menolak pemberian tersebut.
“Ini adalah bukti adanya kesalahan penafsiran fakta yang jahat,” kata Daniyor.
Irako Hosuma mengaku membutuhkan aset tersebut untuk biaya pengobatan. Namun saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Irako enggan membeberkan penyakit yang dideritanya atau alasan mengapa hanya Anggrae yang dimintai pertanggungjawaban.
“Saya hanya ingin meminta pengembalian barang milik saya. Saya butuh uang untuk berobat,” kata Irako singkat.
Namun sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa tuntutannya hanya ditujukan pada menantu dan cucu, bukan pada anak lain?
Anggraeni dan kuasa hukumnya berpendapat, harta tersebut merupakan hak eksklusif ahli waris. “Kami siap membuktikan hibah ini sah secara hukum. Kebenarannya harus dilindungi, terutama demi masa depan ketiga anak Herman,” kata Daniel.
Laporan Zainal Azhari/tvOne Surabaya
Halaman selanjutnya
Anggraeni menduga kuat perubahan sikap mertuanya itu akibat konspirasi kakak-kakak Herman. Kakak Herman, Christian Vuisan dan Yenni Hosuma dikabarkan tengah menghadapi masalah keuangan.