Polisi telah menangkap seorang penjahat yang menganiaya anak-anak di toilet gereja

Senin, 20 Januari 2025 – 15:34 WIB

Siak, VIVA – Polisi di Candice, Kabupaten Siak, Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (30) yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua gadis di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di toilet gereja di Kecamatan Kandis, Siak, Provinsi Riau pada Minggu (19/1/2024).

Baca juga:

Korban meninggal di panti asuhan di Tangerang bertambah menjadi 8 orang

Kapolsek Kandy Kompol Darmawan, SH, MH menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya diduga mengalami penganiayaan.

Gambar kekerasan terhadap anak di bawah umur

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalimantan Selatan)

Baca juga:

Sebuah panti asuhan tempat aktor sinetron Dean Desvey dikabarkan menganiaya anak asuhnya telah dibongkar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua anak tersebut memberi tahu orang tuanya bahwa ada yang membawa mereka ke tempat tertutup di sinagoga. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pelaku,” kata Kompol Darmawan, Senin (20/1/2025)

Baca juga:

Paman sudah membuat konten porno keponakannya sejak 2022, ratusan foto jadi buktinya

Terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Candis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti terkait kasus tersebut.

“Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kami akan memastikan hak semua pihak baik korban maupun terduga pelaku tetap terlindungi,” imbuh Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, para korban akan diberikan dukungan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca kejadian tersebut.

“Kami mendukung perlindungan maksimal bagi para korban, serta memastikan persidangan yang adil dan transparan,” tutupnya. (Muhammad Arifin/tvOne/Riau)

Gambaran kegelisahan

Polisi sedang mencari guru mengaji setelah dilaporkan adanya kasus pelecehan seksual di Tangerang

W (40), yang berprofesi sebagai guru mengaji di Ciledug, Tangerang, menjadi buronan (DPO). Hal ini terjadi setelah mendapat laporan dari warga sekitar

img_title

VIVA.co.id

9 Januari 2025



Sumber