Selasa, 21 Januari 2025 – 05:04 WIB
Jakarta, VIVA- Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama berisi aspek pengaturan lalu lintas dalam rangka menyambut libur panjang Isro Miraj dan Tahun Baru Imlek pada tahun 2025.
Baca juga:
Hotel Borobudur Jakarta Rayakan Tahun Baru Imlek 2025 dengan ‘Explore Indonesia Chinese Heritage’
Plt. Ahmed Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan aturan lalu lintas tersebut mencakup sistem satu arah dan sistem aliran air (contra flow).
Penting untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas, sehingga seluruh masyarakat yang bepergian harus merasa nyaman dan aman dengan mengutamakan aspek keselamatan, kata Ahmad Yani dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga:
Zest Hotel Bogor meluncurkan paket akomodasi khusus untuk merayakan Tahun Baru Imlek
Dia merinci, sistem satu arah didasarkan pada kondisi lalu lintas per jam, angka rekayasa lalu lintas, penilaian, dan pertimbangan lain sesuai kebijakan polisi.
Baca juga:
Paling populer: protes pelajar untuk menghilangkan potongan lengkuas dari menu MBG, pertunjukan besar-besaran memeriahkan Tahun Baru Imlek
“Seperti lalu lintas Natal dan Tahun Baru lalu,” kata Yani.
Selain itu, masa berlaku peraturan lalu lintas tersebut dapat dinilai berdasarkan kebijaksanaan pihak kepolisian.
“Jika situasi arus lalu lintas berubah, penanganan cepat bisa dilakukan sesuai kebijaksanaan aparat kepolisian,” ujarnya.
Berikut sistem aliran air (counter flow) yang akan diterapkan pada libur Isro Miraj dan Imlek tahun 2025:
1.Jakarta – Cikampek :
a) Jalur Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian berlanjut pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB masing-masing pada tanggal 25-27 Januari 2025.
b) Rute Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku mulai tanggal 28 Januari hingga 30 Januari 2025 pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut hingga 29 Desember 2024.
2.Jakarta – Bogor – Ciawi :
a) Jalur Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku mulai tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing-masing pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
b) Jalur Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada tanggal 26 Januari s/d 29 Januari 2025 pukul 12.00 s/d 19.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 pukul 12.00 s/d 19.00 WIB.
Halaman selanjutnya
Berikut sistem aliran air (contra flow) yang akan diterapkan pada libur Isro Miraj dan Imlek tahun 2025: