Secara hukum, Trump telah resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Selasa, 21 Januari 2025 – 00:20 WIB

Washington, DC VIVA – Presiden terpilih Donald Trump dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin, 20 Januari 2025 di Capitol Rotunda. Ia resmi dilantik setelah dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat.

Baca juga:

Tema Pidato Pelantikan Trump: “Membangun Kembali Kepercayaan di Amerika”

Berikut sumpah Trump:

“Saya dengan sungguh-sungguh bersumpah (atau menegaskan) untuk dengan setia menjalankan jabatan Presiden Amerika Serikat dan untuk melestarikan, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat dengan kemampuan terbaik saya.”

Baca juga:

Pelantikan Donald Trump, penerbangan komersial dibatalkan

Suasana di Capitol Rotunda jelang pelantikan Donald Trump (Dokumen: VOA)

Foto:

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Sumpah presiden didefinisikan dalam Pasal 2, Bagian 1 Konstitusi AS. Sumpah pejabat federal lainnya, termasuk wakil presiden, tidak termasuk dalam Konstitusi. Kongres membuat sumpah berdasarkan hukum.

Baca juga:

Tamu undangan memenuhi Capitol Rotunda jelang pelantikan Donald Trump

Kata-kata “Tuhan tolong aku” tidak ditemukan dalam sumpah konstitusi. Ungkapan ini konon diucapkan oleh George Washington pada pelantikan pertamanya dan menjadi teladan bagi presiden-presiden berikutnya. Namun, tidak ada bukti sejarah yang jelas bahwa Washington benar-benar melakukan hal tersebut.

Sumpah JD Vance (Dokumentasi: VOA)

JD Vance resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Amerika Serikat

JD Vance kini ditunjuk sebagai Wakil Presiden mendampingi Donald Trump.

img_title

VIVA.co.id

21 Januari 2025



Sumber