5 pemandu nyanyi asal Thailand ditangkap Imigrasi Tangerang

Selasa, 21 Januari 2025 – 16.55 WIB

Tangerang, VIVA – Sebanyak lima wanita asal Thailand ditangkap petugas Kantor Imigrasi Tangerang tanpa TPI Kelas I di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, Banten.

Lima warga negara Thailand (WN) ditangkap pada 16 Januari 2025, setelah petugas imigrasi mendapat informasi tentang keberadaan perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi di klub malam.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo mengatakan, setelah menerima laporan pada 15 Januari 2025, pihaknya melakukan operasi pengawasan di tempat hiburan malam melalui petugas Inteldakim.

“Menurut sumbernya, mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Oleh karena itu, dokumen keimigrasiannya tidak sesuai untuk keperluan beraktivitas di Indonesia. Saat petugas meminta dokumen tersebut, mereka tetap tidak bisa menunjukkan. dokumen perjalanannya. Dan dari pemeriksaan lebih lanjut kemudian ada dugaan mereka melanggar keimigrasian,” ujarnya, Selasa, 21 Januari 2025 di Tangerang.

Baca juga:

Imigrasi Soetta menyediakan ruangan khusus untuk pembuatan paspor anak yang disebut sebagai layanan pertama di Indonesia

Lima wanita Thailand ditangkap saat bekerja sebagai pemandu kehidupan malam di Tangerang

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, menjelaskan, WNA asal Thailand sebenarnya hanya memiliki izin kunjungan atau C2.

“Lima WNA berinisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30) mengantongi izin kunjungan saja atau C2. Berdasarkan dokumen tersebut, mereka melanggar imigrasi,” katanya.

Berdasarkan hasil wawancara, lima orang WNA tiba di Indonesia pada 8 Januari 2025 dan bekerja sebagai pemimpin lagu. Hal ini berdasarkan keterangan salah satu tahanan berinisial WS.

Dimana, seorang teman WS menawarkan diri untuk bekerja sebagai penyanyi di Indonesia selama di Thailand, dan saat itu WS langsung menerima dan mengajak empat rekan lainnya.

“Dia ditawari dan diajak temannya yang lain. Saat dia datang ke Indonesia, dia tinggal di rumah yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. Di Indonesia, biaya akomodasinya ditanggung oleh rekan CD A,” jelas Uray.

Jika perempuan Thailand berprofesi sebagai penyanyi, mereka dijanjikan gaji bulanan sebesar 30.000 baht atau sekitar Rp12 juta hingga Rp13 juta.

“Mereka dijanjikan gaji bulanan sebesar 30.000 baht. Dan dalam hal ini, kami memantau sanksi imigrasi. Lima orang asing akan dideportasi atau dilarang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:

Menteri Agus membeberkan identitas WN China yang membagikan video dirinya menyuap petugas imigrasi

Foto WNA di kantor imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Warga negara Tiongkok yang dituduh menyuap petugas imigrasi meminta maaf: Rp 500.000 untuk biaya visa saya

Seorang warga negara (WN) China berinisial LB buka suara usai menyuap atau menyuap petugas imigrasi di Bandara Soetta senilai Rp 500.000.

img_title

VIVA.co.id

20 Januari 2025



Sumber