Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes karena Pelanggaran Etik, Keputusan DKPP Sudah Benar

Selasa, 21 Januari 2025 – 22:39 WIB

Jakarta – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia yang mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dari jabatannya dinilai tepat. Ketua KPU dan Bawaslu Brebes terbukti melanggar kode etik pada Pemilu 2024.

Baca juga:

Nasib malang dialami seorang bocah lelaki berusia 8 tahun di Brebes, ia tidak bisa bersekolah karena sering dikurung ibunya di kamar.

YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengatakan, keputusan DKPP sudah tepat karena selaku penyelenggara pemilu, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Brebes patut malu.

Patut malu, keputusan DKPP telah mengambil keputusan atas kesalahan mereka, yakni penyelenggara pemilu menunjukkan tidak dapat diandalkan dalam menjalankan tugasnya, kata Agus, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga:

500 ekor sapi di Bandung telah divaksin untuk memutus rantai penularan virus PMK

Menurut Agus, kasus yang diadukan adalah adanya pembagian uang dari PDI Perjuangan untuk menambah suara salah satu calon legislatif DPR RI.

Staus Agus juga menjadi kuasa hukum para pelapor kasus tersebut, yakni Muamar Reza Pahlevi, Yunus Avaludin Zaman, dan Karno Roso. Agus menjelaskan perkiraan pendistribusian uang dilakukan melalui KPU Kabupaten Brebes dan Bawaslu. Dalam praktiknya, uang tersebut diduga disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK).

Baca juga:

DKPP Puas dengan Kinerja KPU dan Bawaslu Sukseskan Pilkada dan Pilkada 2024

“Putusan majelis hakim DKPP menunjukkan bahwa perkara ini membuktikan PDIP mengeluarkan uang untuk menambah suara calon legislatif nomor urut 8. Putusan itu bukan saya yang keluarkan,” kata Agus.

Gambar kertas suara

Dalam putusannya, DKPP memberikan teguran keras terakhir kepada masing-masing anggota KPU, Vahadi (tergugat 2), Aniq Kanafillah Aziz (tergugat 3).

Kemudian Muhammad Taufiq ZE (terdakwa 4) juga diberi teguran keras. Sementara itu, Anggota KPU M Muarofah (terdakwa 6) memutuskan memulihkan nama baiknya.

Sementara itu, Brebes terakhir memberikan sanksi berat dan pencopotan jabatan ketua kepada Ketua DKPP Bawaslu Trio Pahlevi (terdakwa 5) dari Bawaslu.
Empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo (terdakwa 7), Hadi Asfouri (terdakwa 8), Amir Fudin (terdakwa 9), dan Rudi Raharjo (terdakwa 10), kemudian mendapat sanksi teguran.

Berdasarkan pemberitaan acara, penggandaan suara anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Vahadi) untuk calon anggota DPR RI merupakan jenis tindak pidana pemilu sesuai ketentuan Pasal 532. . 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, berdasarkan laporan yang dibacakan Majelis Hakim pada Sidang DKPP juga terbukti bahwa para terdakwa (Manja, Taufik, Aniq dan Vahadi) bersedia memenuhi permintaan syarat salah satu suaranya. Calon anggota DPR PDIP dengan mengalokasikan sejumlah uang ke masing-masing kecamatan.

Menurut saksi, ia mengaku diberi uang oleh anggota KPU Kabupaten Brebes yakni Vahadi, Aniq, dan Taufik. Diduga uang tersebut disalurkan ke masing-masing kantor kecamatan dengan menggunakan mobil dinas kantor tersebut.

“Dan uangnya ada di dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan di dalam mobil,” kata hakim usai membacakan laporan kejadian.

Berdasarkan persidangan DKPP, Vahadi terungkap juga memiliki akun Admin Sirekap dan akun Operator. Pejabat sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait dalam persidangan mengatakan, selain membuat akun Viewer, Manja dan Vahadi diminta membuat akun administrator oleh Sirekap.

Sedangkan Taufiq, Aniq dan Muarofah tidak meminta untuk dibuatkan akun Admin Sirekap.

Halaman berikutnya

Sementara itu, Brebes terakhir memberikan sanksi berat dan pencopotan jabatan ketua kepada Ketua DKPP Bawaslu Trio Pahlevi (terdakwa 5) dari Bawaslu. Empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo (terdakwa 7), Hadi Asfouri (terdakwa 8), Amir Fudin (terdakwa 9), dan Rudi Raharjo (terdakwa 10), kemudian mendapat sanksi teguran.

Halaman berikutnya



Sumber