MK Muara Minta Enim Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada, Alasannya

Selasa, 21 Januari 2025 – 21:52 WIB

Untuk Muara, LANGSUNG – Koalisi Keadilan meminta Mahkamah Konstitusi (MC) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Muara Enim. Fuad Adnan, Koordinator Koalisi Keadilan, menilai tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA), karena bukti-buktinya sangat kuat dan meyakinkan.

Baca juga:

Bahkan PKC dibawa ke pengadilan dalam kisruh tanggul laut Tangerang

“Jika melihat fakta yang tersaji dan fakta yang tersebar di media, tampaknya sulit bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan hasil pilkada di Muara Enim. Tampaknya ada DPT palsu, pemilih ganda, bahkan tanda tangan palsu, kata Fouad dalam keterangan media, Senin sore, 20 Januari 2025. Menurut Fouad, Hakim Konstitusi menemukan bukti faktual. tidak menolak tuntutan yang diajukan penggugat.

Baca juga:

Mertua yang tak mau mewariskan harta anaknya kepada istri, menggugat menantu dan 3 cucunya.

Pasalnya, kata dia, lembaga peradilan paling independen tidak bisa menutup mata terhadap ketidakabsahan perolehan suara di Pilkada Muara Enim, termasuk proses penghitungan suara yang curang dan curang.

“Salah satu peran Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan pilkada adalah menjamin keabsahan suara dan mengevaluasi proses penghitungan suara. Jika terdeteksi adanya pelanggaran hukum, manipulasi suara, penyalahgunaan wewenang penyelenggara pemilu, maka Mahkamah Konstitusi harus mengambil keputusan yang adil dan transparan. “Dalam hal ini tentunya kami akan memenuhi segala tuntutan terkait sengketa Pilkada Muara Enim,” ujarnya.

Baca juga:

Kubu Andika-Nanang mengungkap 3 unsur pelanggaran TSM di Pilka Kabupaten Serang

Lebih lanjut, mantan aktivis mahasiswa ini mengingatkan MK untuk melindungi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Muara Enim.

Menurutnya, hanya jika keputusan diambil secara adil, masyarakat Muara Enim yakin pemilukada dan demokrasi di Indonesia akan tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Saya ulangi sekali lagi, seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan dalil para pemohon terkait sengketa Pilkada Muara Enim. “Kita semua bertanggung jawab meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pilkada,” ujarnya.

Diketahui, dalam gugatan tersebut, terdapat tiga permohonan yang diajukan tim kuasa hukum HNU-LIA yang menuntut pembatalan keputusan KPU Muara Enim untuk menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim serta meminta diskualifikasi Edison. -Paslon Sumarni dan menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 4 (empat) kecamatan Muara Enim. Keempat kecamatan tersebut antara lain Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.

Pengacara senior OK Kaligis, salah satu kuasa hukum HNU-LIA dalam sidang perselisihan Pilkada Muara Enim, menyimpulkan: “Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi (Pilkada), keadilan harus ditegakkan.”

Halaman berikutnya

“Saya ulangi sekali lagi, seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan dalil para pemohon terkait sengketa Pilkada Muara Enim. “Kita semua bertanggung jawab meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pilkada,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber