Penerbitan SHGB Pagar Laut, Kepala Dinas Pertanahan Tangerang diperiksa Kementerian ATR

Selasa, 21 Januari 2025 – 14:05 WIB

Serang VIVA – Gangguan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang disusul dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menyebabkan Kepala ATR/BPN Banten dan Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dipanggil Kementerian untuk dimintai keterangan.

Baca juga:

Titiek Soeharto: Besok DPRK akan memanggil Menteri Trenggono terkait sengketa tanggul laut Tangerang

Menteri ATR/BPN mengaku sudah meminta maaf kepada masyarakat atas keributan tersebut.

Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengaku telah memberikan seluruh informasi dan bukti penerbitan sertifikat tanah lepas pantai.

Baca juga:

PKS mengusulkan kepada DPR membentuk pansus untuk mengusut pengerjaan tembok laut di Tangerang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah memenuhi panggilan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN. Informasi dan informasi terkait pemberitaan dimaksud langsung dilaporkan atau disampaikan oleh ATR. ./Kementerian BPN, Kepala Humas ATR/BPN Banten Muti mengatakan melalui email, 21 Januari 2025. Selasa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Vahid (tengah) saat konferensi pers mengenai hambatan laut.

Baca juga:

Demokrat meminta kasus HGB di kawasan pagar laut Tangerang tidak dikaitkan dengan AHY.

Berdasarkan informasi dari Kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang, kementerian akan mendalami alasan penerbitan sertifikat HGB di laut.

Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pemeriksaan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan direktur teknis terkait, termasuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, ujarnya.

Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar lebih jauh terkait penerbitan sertifikat HGB di Laut Tembok. Demikian pula, ATR/BPN enggan mengungkapkan rincian penerbitan sertifikat tanah lepas pantai.

Informasi tersebut disampaikan Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalam rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN sebagai informasi penyelidikan awal Kementerian ATR/BPN, mohon ditunggu hasilnya. ” jelasnya.

Investigasi SHGB

Diketahui, Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan investigasi terhadap sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk tanggul laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan tersebut

Menteri ATR/BPN Nusran Wahid mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Direktur Jenderal (DIR) Virgo Eresta Jaya Penelitian dan Pemetaan Bumi dan Tata Ruang (SPPR) dalam penyelidikan ini.

Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan Dirjen Penelitian dan Pemetaan Bumi dan Spasial (SPPR) Pak Virgo untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di pesisir pantai wilayah Desa Kohod, ujarnya.

Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk mengetahui apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen permohonan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 dibandingkan dengan data pesisir terkini sampai dengan tahun 2024.

Kendati demikian, Menteri Nusran mengaku sudah melakukan penelusuran pendahuluan dan mengakui ada 263 bidang tanah yang diberikan di lokasi tersebut, yang terdiri dari 234 SHGB diberikan kepada PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB diberikan kepada PT Cahaya Inti Sentosa. , 9 bidang tanah atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan 17 Sertifikat Kepemilikan Tanah (LTC) di kawasan tersebut.

Menurut Kementerian ATR/BPN, penilaian dan verifikasi akan dilakukan apabila sertifikat yang diterbitkan terbukti berada di luar negeri berdasarkan hasil koordinasi pemeriksaan.

Halaman berikutnya

Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar lebih jauh terkait penerbitan sertifikat HGB di Laut Tembok. Demikian pula, ATR/BPN enggan mengungkapkan rincian penerbitan sertifikat tanah lepas pantai.

Arif Rahman Hakim: Bukti Anak Desa Bisa Bersinar di Indonesia



Sumber