Selasa, 21 Januari 2025 – 21:55 WIB
Tangerang, VIVA – Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya tanggul laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Banten, Tangerang.
Baca juga:
10 Perusahaan AS Mengumumkan Perekrutan di AWAL 2025
Diketahui, tembok tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHGB) yang tidak boleh diberikan ke dasar laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai penerbitan SHGB merupakan tindakan ilegal.
Baca juga:
Tanggul laut ilegal di Tangerang diduga menyasar reklamasi alam, apa itu?
Menurut dia, pagar itu digunakan untuk mencegah terjadinya sedimentasi sehingga tanah perlahan-lahan muncul ke permukaan, atau kemudian dilakukan reklamasi alami oleh beberapa pihak.
Baca juga:
7 Fakta Mengejutkan Tentang Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang
Tidak ada sertifikat resmi di dasar laut, jadi ini jelas ilegal, katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025, seperti dikutip Antara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, total ada 263 petak SHGB yang berada di kawasan pagar laut Tangerang. Sertifikat tersebut sebagian besar dimiliki oleh dua perusahaan swasta yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dengan rincian:
- PT Intan Agung Makmur memiliki 234 kavling SHGB.
- PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 area SHGB.
- Sembilan bidang tanah SHGB didaftarkan atas nama perseorangan.
Selain 263 tambang SHGB, juga terdapat 17 Sertifikat Hak Milik Tanah (LTC) di kawasan tersebut. Menteri Trenggono menegaskan, tidak boleh ada bentuk sertifikasi di dasar laut.
Profil perusahaan pemilik SHGB
1. PT Intan Agung Makmur
PT Intan Agung dilaporkan memiliki 234 petak SHGB di Kawasan Sea Barrier Makmur. Perusahaan ini terdaftar pada tanggal 7 Juni 2023 berdasarkan Surat Keputusan No. (SK) AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU).
- Alamat Kantor : Jalan Indah Kapuk Inspeksi (PIK) 2 Nomor 5, Kosambi, Tangerang, Banten.
- Kegiatan Usaha: Perusahaan ini bergerak dalam bidang real estate, meliputi pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian apartemen, bangunan tempat tinggal, serta bangunan bukan tempat tinggal seperti gudang dan pusat perbelanjaan. Selain itu, perusahaan ini juga mengembangkan bangunan untuk disewakan dan membagi tanah menjadi kavling tanpa pengembangan.
- Modal dasar: Rp 5 miliar (disetor seluruhnya).
Pemegang Saham:
- Kusuma Anugrah Abadi: 2.500 lembar saham senilai Rp 2,5 miliar.
- Inti Indah Raya: 2.500 lembar saham senilai Rp 2,5 miliar.
Manajemen perusahaan:
- Belly Djaliel (Sutradara)
- Freddy Numberi (komisaris).
2. PT Cahaya Inti Sentosa
PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 kavling SHGB di area yang sama. Perusahaan ini terdaftar berdasarkan Surat Keputusan (SC) No. 2023 AHU-0078522.AH.01.02.Yil yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2023.
- Alamat Kantor : Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.
- Kegiatan Usaha : Perusahaan ini bergerak dalam berbagai sektor seperti pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan dan jasa.
- Modal dasar: 356,4 miliar. Rp.
- Modal disetor: 89,1 miliar. Rp.
Pemegang Saham:
- PT Agung Sedayu: 300 lembar saham senilai Rp 300 juta.
- PT Tunas Mekar Jaya: 300 lembar saham senilai Rp 300 juta.
- PT Pantai Indah Kapuk Dua: 88.500 lembar saham senilai Rp 88,5 miliar.
Manajemen perusahaan:
- Nono Sampono (Direktur Utama).
- Ho Ching Siong (Komisaris Utama).
- Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, Yohanes Edmond Budiman (sutradara).
- Freddy Numberi (komisaris). (semut)
Halaman berikutnya
PT Intan Agung Makmur memiliki 234 kavling SHGB. PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 area SHGB. Sembilan bidang tanah SHGB didaftarkan atas nama perseorangan.