Seorang guru di salah satu pesantren di Jakarta Timur melecehkan Santri dengan janji uang

Selasa, 21 Januari 2025 – 20.10 WIB

Jakarta, VIVA- Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan pemilik dan guru mengaji di sebuah pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak lima pelajar laki-laki diduga menjadi korban aksi keji tersebut.

Baca juga:

Polisi mendalami dugaan pencabulan di sebuah pesantren di Jakarta Timur, dan satu pelaku masih dalam perburuan.

Dua tersangka, CH (47), pemilik pesantren, dan MCN (26), guru mengaji di tempat yang sama, ditangkap sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali menjelaskan, para korban diiming-imingi uang tunai berkisar Rp20.000 hingga Rp50.000. Selain itu, pelaku lebih memihak korban demi menjalin keakraban.

Baca juga:

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Martapura dituduh melakukan pencabulan, 20 santri menjadi korban

Korban diberi uang dan diperlakukan lebih baik dibandingkan santri lainnya, seperti diperbolehkan menggunakan ponsel di pesantren, kata Nicholas, Selasa, 21 Januari 2025.

Gambar pelecehan anak

Baca juga:

Pemilik pesantren di Jakarta Timur ini diduga mencumbu 7 santri laki-laki.

Menurutnya, usai menganiaya para korban, pelaku mengajak mereka jalan-jalan untuk membungkam dan menenangkan mereka. Hal ini dilakukan berulang kali hingga para korban melaporkan kejadian tersebut.

Diketahui, kasus ini muncul dari dua pesan berbeda. Pada laporan pertama, CH dikabarkan melakukan pelecehan terhadap dua siswi laki-laki, MFR (17) dan RN (17).

Laporan kedua mengungkap perilaku serupa yang dilakukan MCN terhadap tiga siswa laki-laki lainnya yakni ARD (18), IAM (17) dan YIA (15).

Meski kedua tersangka melakukan perbuatan yang sama, polisi masih mendalami apakah ada hubungan atau kolusi di antara mereka.

“Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui apakah mereka memiliki kewajiban bersama atau hanya kebetulan. Investigasi sementara mengungkapkan keduanya tidak mengetahui tindakan masing-masing, jelas Nicholas.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Mereka bisa divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya yang merugikan masa depan korban.

Saat ini, polisi bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak memberikan dukungan psikologis kepada para korban. Mengingat korbannya masih remaja yang rentan, trauma akibat penganiayaan ini sangat memprihatinkan.

Situasi ini menunjukkan pentingnya kontrol yang ketat terhadap lingkungan pendidikan agama, termasuk sistem kontrol di pesantren. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serupa untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Halaman berikutnya

Laporan kedua mengungkap perilaku serupa yang dilakukan MCN terhadap tiga siswa laki-laki lainnya yakni ARD (18), IAM (17) dan YIA (15).

Keracunan MBG di Sukoharjo jadi pembelajaran berharga: Badan Pangan Nasional tingkatkan pemantauan kualitas pangan



Sumber