Rabu, 22 Januari 2025 – 02:20 WIB
Washington, DC VIVA – Pada hari Senin, 20 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif untuk mencabut sanksi terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat yang diduduki.
Baca juga:
Kenakan Busana Bermerek Mewah, Gaun Pelantikan Istri Presiden Donald Trump Mendapat Perhatian
Sanksi tersebut, yang diperkenalkan pada bulan Februari oleh mantan Presiden Joe Biden, menargetkan 17 pemukim sayap kanan Israel dan 16 organisasi yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.
Baca juga:
Indonesia menolak rencana relokasi 2 juta warga Gaza
Sanksi tersebut memberikan wewenang kepada Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan untuk membekukan aset-aset di Amerika Serikat, menolak akses terhadap aset-aset tersebut, dan secara umum melarang warga Amerika untuk berurusan dengan aset-aset tersebut.
Middle East Monitor melaporkan pada Selasa, 21 Januari 2025, bahwa pembatalan tersebut terjadi meskipun meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan penyitaan tanah di wilayah pendudukan.
Baca juga:
Sehari setelah gencatan senjata, tentara Israel menangkap 64 warga Palestina
Pemukim ilegal Israel juga menyerang desa-desa Palestina di Al-Funduq dan Jinsafut di Tepi Barat yang diduduki pada hari Senin, membakar rumah, toko dan kendaraan.
Sebagai tanggapan, Otoritas Palestina memperingatkan bahwa pencabutan sanksi terhadap pemukim akan meningkatkan kekerasan terhadap warga Palestina.
“Keputusan ini mendorong pemukim untuk melakukan lebih banyak kejahatan,” kata Nabil Abu Rudeyne, juru bicara Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah.
Dia juga meminta pemerintahan baru AS untuk turun tangan menghentikan kejahatan dan kebijakan Israel yang tidak membawa perdamaian dan keamanan bagi siapa pun.
“Pencabutan sanksi terhadap pemukim ekstremis akan mendorong mereka melakukan lebih banyak kejahatan terhadap warga kami. “Upaya kami untuk menghentikan teror pemukim dan menghilangkan penghalang terus dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah tindakan ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Halaman berikutnya
“Keputusan ini mendorong pemukim untuk melakukan lebih banyak kejahatan,” kata Nabil Abu Rudeyne, juru bicara Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah.