Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil mahal senilai ratusan juta dalam kasus korupsi LPEI

Rabu, 22 Januari 2025 – 14:06 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah Mercedes Benz dan sepeda motor berukuran besar BMW yang diduga korupsi terkait pemberian pinjaman Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Proses penyitaan terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga:

Harta Wali Teddy mencapai Rp 15,3 miliar yang sebagian besar merupakan aset real estat dan tidak ada utang.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan mobil mewah yang disita itu milik Bayu Suryo Adiwinata (pengusaha) atau Romo. Selasa lalu, dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Romo sendiri yang menyebutkan hal itu. Nama aslinya pun saya tidak tahu, tapi saya mendapat informasi itu terjadi,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga:

KPK BI menggeledah rumah anggota DPR Nasdem Satori dalam kasus korupsi CSR

“Disita dari tempat bapak saya. Tadi saya tanya ke detektif, tapi nama aslinya belum tahu. Ada kaitannya dengan LPEI,” sambungnya.

Foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:

Teddy Utama laporkan aset Rp 15 miliar, detailnya di sini

Menurut dia, mobil mewah tersebut disita karena diduga merupakan hasil kasus korupsi Yayasan LPEI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami apakah kendaraan tersebut terkait jual beli atau hanya titipan.

“Kami akan menggunakannya nanti ikuti uangnya. “Kita lihat di mana, di tempat bapaknya, apakah ada kaitannya dengan perdagangan atau memang titipan,” ujarnya.

Rincian kendaraan yang disita KPK:

– 1 (satu) buah Mercedes Benz model GLE 450, Harga: Rp. 2,3 miliar

– 1 (satu) buah sepeda motor BMW tipe F800 GS M/T, Harga: Rp. 370 juta

Foto kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Foto kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri menyebutkan perkiraan kerugian masyarakat akibat dugaan tindak pidana korupsi di LPEI mencapai Rp 1 triliun. Modus ini merupakan “tambal sulam” dalam pinjaman dan pembiayaan pinjaman LPEI.

Tessa Mahardhika, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan negara dirugikan sekitar Rp 1 triliun akibat kasus korupsi LPEI.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1 triliun, kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Tessa menjelaskan, kasus korupsi berupa pinjaman bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana pinjaman yang diberikan berasal dari APBN,” kata Tessa.

Halaman berikutnya

– 1 (satu) buah sepeda motor BMW tipe F800 GS M/T, Harga: Rp. 370 juta

Halaman berikutnya



Sumber