Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan sedang melakukan penyelidikan.

Rabu, 22 Januari 2025 – 21:04 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan telah mengidentifikasi perusahaan yang diduga melanggar aturan pertanahan. Saat ini perusahaan tersebut sedang diselidiki.

Baca juga:

100 hari kerja Jaksa Agung Prabovo-Gibran memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,4 triliun

“Sedang diperdalam dan dimatangkan,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.

Hal itu ditegaskan Budi Gunawan dalam rapat paripurna Kabinet Menteri sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Budi mengatakan, tujuan Prabowo adalah agar negara tidak dirugikan karena tindakan oknum atau perusahaan yang melanggar aturan.

Baca juga:

Prabowo membatalkan izin perusahaan penipu terkait lahan dan hutan

“Khusus mata uang negara, semuanya untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, banyak program kesejahteraan sosial yang ingin dilaksanakan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI (Menko Polkam), Budi Gunawan

Foto:

  • VIVA.co.id/Terima kasih Inspirasi Fatahillah

Baca juga:

Prabowo Puji Menteri Keuangan Shri Mulya di Sidang Kabinet: Siapkan APBN dengan Hati-hati

Ancaman Prabowo terhadap perusahaan nakal

Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan telah mengumumkan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Prabowo pun menyampaikan instruksi kepada aparat penegak hukum terkait tindakan tersebut.

“Saya juga memutuskan untuk menginstruksikan aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan pertanahan dan kehutanan. sidang paripurna Kabinet Menteri. Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.

Prabowo mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ia mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan.

Prabowo bahkan mengancam akan mencabut izin perusahaan hutan dan lahan palsu. Apalagi jika yang dirusak oleh perusahaan adalah hutan lindung.

“Telah diberikan banyak kesempatan untuk memenuhi kewajibannya dan bagi yang gagal, pemerintah akan memenuhi kewajibannya dengan membatalkan izin dan mengambil kembali penguasaan atas lahan tersebut, khususnya hutan lindung dll. Ini juga merupakan langkah kita akan mengambil,” kata Prabovo.

Halaman berikutnya

“Saya juga memutuskan untuk menginstruksikan aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan pertanahan dan kehutanan. sidang paripurna Kabinet Menteri. Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.

Halaman berikutnya



Sumber