Mulai 1 Maret 2025, eksportir harus menyelesaikan DHE 100 persen di Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 – 07:04 WIB

Jakarta – Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% perolehan devisa sumber daya alam (SDA) di Indonesia selama minimal 1 tahun. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Baca juga:

Ekspor tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan diterapkan mulai 1 Maret tahun ini, kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga:

Prabowo sepakat eksportir harus menyimpan 100 persen dolar di RI setidaknya selama 1 tahun

Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan serangkaian insentif bagi eksportir. Fasilitas ini serupa dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga instrumen penempatan DHE.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Baca juga:

Strategi BNI untuk melatih keterampilan PMI agar bisa berwirausaha di tanah air

“Biasanya pajaknya 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” jelasnya.

Selanjutnya, eksportir dapat menggunakan fasilitas penempatan DHE sebagai jaminan kredit rupee dari perbankan atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk kebutuhan rupee dalam negeri juga.

Kemudian transaksi basic swap antara nasabah dan bank, eksportir bisa menggunakan fasilitas swap dengan bank jika membutuhkan rupee untuk kegiatan usahanya, jelasnya.

Airlangga menjelaskan, untuk swap mata uang antara bank dan Bank Indonesia (BI), eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan kepemilikan DHE valasnya ke trade swap BI. Hal ini jika eksportir membutuhkan rupee untuk kegiatan usaha lokal.

Menurutnya, pemberian dana yang dijaminkan dengan agunan dapat berupa: uang tunai agunan, giro, tabungan, mempunyai persyaratan tertentu. Dengan demikian, penyediaan dana dengan agunan instrumen DHE tidak terpengaruh rasio roda gigi atau rasio utang terhadap ekuitas dan perusahaan diharapkan dapat mempertahankan tingkat utang ekspor.

Airlangga menjelaskan, insentif tersebut akan diberikan kepada eksportir sektor mineral batu bara, sumber daya alam lainnya termasuk kelapa sawit, sektor perikanan, dan kehutanan.

“Industri minyak dan gas bumi tidak termasuk,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menurut dia, jumlah DHE yang dihemat bisa dikonversi menjadi Rp. Konversi ke rupee dilakukan untuk meningkatkan pasokan dolar tanpa mengganggu BI dan suku bunga yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk meredam volatilitas rupee dan memenuhi kebutuhan operasional perseroan.

“Kemudian penggunaan valuta asing juga dapat digunakan untuk membayar pajak pemerintah, royalti, dan dividen. Ini dihitung sebagai persentase pengurangan kewajiban penempatan DHE,” imbuhnya.

Sebagai referensi, kewajiban eksportir untuk menyimpan dolarnya di Indonesia sebelumnya minimal 30 persen. Sedangkan jangka waktunya adalah 3 bulan dari minimum sebelumnya dan 1 tahun dari 6 bulan.

Halaman berikutnya

Kemudian transaksi basic swap antara nasabah dan bank, eksportir dapat menggunakan fasilitas swap dengan bank jika membutuhkan rupee untuk kegiatan usahanya, jelasnya.

Halaman berikutnya



Sumber