Rabu, 22 Januari 2025 – 07:42 WIB
VIVA – Pemerintah merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) untuk menjaga kestabilan dan kestabilan perekonomian nasional dalam menghadapi tantangan geopolitik global. Upaya tersebut ditujukan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan, serta menjamin pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah terus berupaya mengedepankan kepentingan nasional melalui kebijakan tersebut.
Baca juga:
Proyek strategis nasional di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 hanya mementingkan pengembangan ekowisata di pantai tropis.
“DHE sudah selesai. PP sedang dipersiapkan, sedang dilakukan harmonisasi, kemudian ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Jasa Keuangan, dan Perbankan, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (21/01) di Jakarta.
Menko Airlangga mencatat, aturan baru DHE SDA yang diamanatkan Presiden RI, Prabowo Subianto, mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA-nya di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan eksportir untuk membukukan DHE SDA minimal 30 persen untuk jangka waktu minimal 3 bulan.
Baca juga:
Menang di WTO, Menko Airlang: Ini menunjukkan Indonesia bisa berjuang dan kita bisa menang
Menko Airlang menuturkan, pemerintah juga tengah mengkomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah telah mempersiapkan kebijakan ini secara matang agar kebijakan DHE SDA tidak membebani eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Menko Airlangga, serta penerapan kebijakan DHE SDA terbaru, penambahan cadangan devisa akan meningkatkan dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, kebijakan pemerintah tentang DHE tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Dalam aturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai kurang dari 250.000 USD per transaksi tidak diwajibkan untuk mematuhi aturan pengelolaan DHE. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan operasional terbatas serta melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Baca juga:
Soal tembok laut di Tangerang, Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan itu bukan alamat PSN.
Prabowo sepakat eksportir harus menyimpan 100 persen dolar di RI setidaknya selama 1 tahun
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eksportir wajib menyimpan 100 persen penerimaan devisa ekspor sumber daya alam (DHE) di dalam negeri.
VIVA.co.id
21 Januari 2025