Pengacara Tony Budidjaja memohon agar kasus yang ditanganinya tidak tinggal diam karena ia menganggap dirinya penjahat.

Rabu, 22 Januari 2025 – 23:17 WIB

Jakarta – Kuasa Hukum Tony Budidjaja meminta kelanjutan proses penindakan terhadap PT Sumi Asih atau PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Meski saat ini ia sedang menghadapi sidang pencemaran nama baik yang diduga merupakan percobaan tuntutan pidana.

Baca juga:

KONI meminta Permenpora 14 Tahun 2024 segera dibatalkan.

Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pengaduan palsu yang disampaikan CEO PT Sumi Asih.

Laporan tersebut terkait dengan tindakan Tony selaku kuasa hukum Winmar Overseas, Ltd yang mengajukan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap PT Sumi Asih yang dinilai melanggar perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum. Penghargaan Arbitrase Internasional (ICDR). Pada tahun 2009 di Amerika Serikat.

Baca juga:

Bareskrim menyita Rp103 miliar dalam kasus pencucian uang PT AJP Judol

Menurut dia, putusan arbitrase dimenangkan Winmar Overseas, Ltd dan mendapat sanksi fiat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita uang ratusan miliar terkait kasus korupsi mantan Bupati Kukar Rita Vidyasari.

Padahal PT Sumi Asih menggugat pembatalan dan perlawanan dengan dalih bukan perusahaan yang tercakup dalam putusan arbitrase.

Namun gugatannya ditolak oleh pengadilan dan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Saat juru sita Pengadilan Negeri Bekasi berniat menyita tanah dan bangunan pabrik milik PT Sumi Asih pada 2017, PT Sumi Asih menolak dengan alasan penindakan salah alamat. putusan arbitrase berbeda dengan PT Sumi Asih.

Karena proses penyitaan terhenti, Tony menuruti instruksi kliennya untuk berkonsultasi dengan Polri dan kemudian diarahkan oleh PT Sumi Asikh untuk membuat laporan resmi yang menjadi dasar laporan polisi atas dugaan pelanggaran tersebut. 317 juncto Pasal 220 KUHP, pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.

Ia khawatir penetapan tersangka akan menghambat penegakan putusan arbitrase lebih lanjut.

“Tindakan kriminalisasi ini telah merusak reputasi hukum dan peradilan di Indonesia karena menunjukkan betapa mudahnya sistem hukum Indonesia disalahgunakan oleh oknum debitur. Jika hal ini tidak segera menghentikan kejahatan ini, maka Tony, Rabu , 22 Januari 2025, “mohon kepada debitur yang ingin mencegah/mencegah upaya penyitaan terhadap juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.”

Menurut Tony, dirinya saat ini fokus menangani kasus pidana PT Sumi Asih yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun apapun hasilnya, perintah pengadilan yang ditandatangani untuk menyita properti PT Sumi Asih juga harus ditegakkan, katanya.

“Yang saya khawatirkan adalah aparat penegak hukum sudah tidak lagi melaksanakan putusan arbitrase tersebut, padahal pada masa Presiden Jokowi kasus ini mendapat perhatian, bahkan dibentuk Satgas khusus yang langsung diketuai oleh Majelis Arbitrase. Menteri Kehakiman. tidak menghalangi proses penindakan, sayangnya kriminalisasi terjadi di akhir masa jabatan Presiden, dan saat ini belum jelas apakah Satgas Presiden Prabowo akan tetap berjalan dan proses penindakan tidak akan selesai. sampai sekarang,” kata Tony.

Tony mengungkapkan, sejak tahun 2010, PT Sumi Asih telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mengesampingkan dan menggugat putusan arbitrase di berbagai pengadilan negeri. Namun, menurutnya, tidak satu pun dari upaya tersebut yang berhasil.

Untuk itu, Tony telah mengarahkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kejaksaan, Kapolri, dan bila perlu Komisi III DPR RI, atas terhentinya proses tersebut. pelaksanaan rencana PT Sumi yang akan ditulis. Harta Asih dan penuntutannya. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak mencoreng nama baik Indonesia dan menimbulkan trauma negatif bagi masyarakat.

“Jika seorang pengacara bisa dituntut dengan cara seperti itu, bagaimana dengan masyarakat biasa yang mengadu atau mengadu ke pihak berwajib tentang pelanggaran hukum? kata Tony.

Halaman berikutnya

Saat juru sita Pengadilan Negeri Bekasi berniat menyita tanah dan bangunan pabrik milik PT Sumi Asih pada 2017, PT Sumi Asih menolak dengan alasan penindakan salah alamat. putusan arbitrase berbeda dengan PT Sumi Asih.

Halaman berikutnya



Sumber