Penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak hadir pada rapat praperadilan awal Sekjen PDIP

Rabu, 22 Januari 2025 – 14:54 WIB

Jakarta – Sidang pendahuluan permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Cristianto dibatalkan pada Selasa, 21 Januari 2025. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir sebagai terdakwa.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil mahal senilai ratusan juta dalam kasus korupsi LPEI

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjelaskan alasannya. Asep mengatakan, KPK saat ini sedang menghadapi serangkaian sidang praperadilan.

Jadi ada beberapa hal yang membuat kami diadili, kata Asep Guntur kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga:

Harta Wali Teddy mencapai Rp 15,3 miliar yang sebagian besar merupakan aset real estat dan tidak ada utang.

Asep mengatakan, salah satu perkara praperadilan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus Alvin Basri, suami Wali Kota Semarang Mba Ita.

“Selain Pak XK, setahu saya itu Pak Alvin, Alvin siapa namanya ya betul kasus Semarang. Lalu saya lupa apa lagi yang jelas jadi Pak Alvin Pertama semua kalau tidak salah ini seri dari semarang,” kata Asep.

Baca juga:

KPK BI menggeledah rumah anggota DPR Nasdem Satori dalam kasus korupsi CSR

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pihak firma hukum harus mempersiapkannya lebih matang jika ada gugatan praperadilan lagi yang diajukan Hasto Cristiano.

“Karena ada yang harus kita hadapi. Jadi ini kasus praperadilan lagi, jadi kita harus mempersiapkan matang-matang untuk menyiapkan alat bukti dan lain-lain, nanti dikumpulkan,” kata Asep.

Sebelumnya, sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Cristianto ditunda hari ini, Selasa, 21 Januari 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ditunda karena terdakwa atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Baiklah, sidang praperadilan nomor 5 ini kami tunda pada Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali tergugat karena hari ini ia tidak hadir,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa, 21 Januari. , 2025 .

Djuyamto menjelaskan, surat penundaan sidang sudah diterima sejak 16 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang selama tiga minggu.

“Kami menerima surat penundaan persidangan pada 16 Januari, karena terdakwa dipanggil ke pengadilan hari ini.

Djuyamto mengatakan, keputusan hakim adalah menunda sidang selama dua minggu. Karena minggu depan saya ada jadwal libur panjang.

“Nah, makanya kita putuskan untuk ditunda paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, itu libur, libur panjang,” ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum Hasto, Ronnie Talapessi meminta hakim menunda sidang selama 10 hari. Namun ditolak karena hakim mempunyai kegiatan lain.

“Kami akan menundanya selama 10 hari baik,” kata Ronnie Talapessi.

Persyaratan ini dibuat untuk membuat waktu pengujian lebih efisien. Namun, Djuyamto menyebut masih ada ujian lain dan ujian tiruan di luar daerah.

“Iya tanggal 27, 28, 29, 29, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 sidang tipikor di Jakarta Pusat ada prosesnya. , jadi hidupkan atau tidak, kita akan ada yang ke-4 atau ke-5, ”kata Djuyamto.

Halaman berikutnya

Sebelumnya, sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Cristianto ditunda hari ini, Selasa, 21 Januari 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber