Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK mempertanyakan calon yang didiskualifikasi, namun pemungutan suara tetap dilanjutkan

Rabu, 22 Januari 2025 – 09:26 WIB

Kalimantan Selatan, VIVA – Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsih menanyakan dasar hukum yang digunakan KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru untuk tetap melanjutkan pemungutan suara pada Pilkada Banjarbaru 2024 meski ada pasangan calon (paslon) yang dinyatakan didiskualifikasi.

Baca juga:

Kubu Danny Pomanto yang menggugat dugaan 1 juta tanda tangan palsu saat Pilgub, berharap menang di Mahkamah Konstitusi

Hal itu diungkapkan Annie saat sidang Perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (KC), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Annie menekankan pentingnya kejelasan kerangka hukum yang digunakan KPU pada pemilu 2024.

Baca juga:

MK Muara Minta Enim Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada, Alasannya

Bahkan Annie mengungkapkan kebingungannya atas keputusan KPU yang tetap melanjutkan pemungutan suara meski ada pasangan calon yang tak lolos lagi.

Spanduk pasangan calon Aditya-Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru 2024

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalimantan Selatan)

Baca juga:

Kubu Andika-Nanang mengungkap 3 unsur pelanggaran TSM di Pilka Kabupaten Serang

“Dasarnya apa? Kalau dianggap ada pasangan dua calon, maka salah satu calon didiskualifikasi, apa dasar hukumnya tetap memilih di Pilka Banjarbaru?” – katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan kerangka hukum yang mereka gunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.

Namun, Annie kembali mempertanyakan bagaimana KPU bisa melaksanakan Keputusan Nomor 1774 yang menilai suara pasangan calon yang dibatalkan dianggap tidak sah, mengingat pasal 54c tidak mengatur hal tersebut.

Andy mengakui ada celah hukum dalam masalah tersebut dan mengaku kesulitan menjawab pertanyaan Annie.

“Kami tahu ada celah hukum dalam kasus ini, hanya saja kami belum menemukan jawaban yang tepat,” jawab Andy.

Selain itu, Enny juga mempertanyakan informasi yang diberikan KPU kepada pemilih tentang adanya pasangan calon yang didiskualifikasi, namun gambarnya masih ada di kertas suara, dan Hakim Enny mempertanyakan efektivitas propaganda tersebut.

“Apakah sosialisasinya cukup? Bagaimana KPU Kota Banjarbaru menjelaskan hal tersebut kepada pemilih?” dia bertanya.

Annie juga menanyakan dasar hukum pembatalan surat suara bagi calon yang didiskualifikasi namun masih dalam surat suara.

“Kalau pemungutan suara dinyatakan tidak sah, ya sudah. ​​Tapi yang ingin saya ketahui apakah ada dasar hukum yang jelas bagi pasangan calon yang kehilangan haknya untuk tetap tampil dalam pemungutan suara,” lanjutnya.

KPU Banjarbaru menjawab SK 1774 menjadi dasar keputusan mereka, meski Annie menilai dasar hukum tersebut kurang kuat.

Profesor Danny Indrayana sebagai salah satu kuasa hukum para terdakwa perselisihan Pilkada Banjarbaru - Foto Dokumen Khusus

Profesor Danny Indrayana sebagai salah satu kuasa hukum para terdakwa perselisihan Pilkada Banjarbaru – Foto Dokumen Khusus

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalimantan Selatan)

KPU Banjarbaru juga menjelaskan, setelah menerima SK 1774, mereka langsung melakukan koordinasi informasi publik dan sosialisasi ke PPK dan PPS untuk KPPS kemudian memasang iklan kepada pemilih.

Sementara itu, Ketua Panel 2 Arief Hidayat juga mempertanyakan dampak terhadap pemilih jika pemungutan suara tetap dilaksanakan, mengingat ada tiga kemungkinan dampaknya.

“Saya kira sosialisasi yang dilakukan bisa berisiko menurunkan partisipasi pemilih karena jika memilih pasangan yang didiskualifikasi maka suaranya tidak sah. Hal ini tentu berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih dalam proses Pilkada,” kata Arief.

Annie pun kembali menanyakan dasar hukum pembatalan perolehan suara calon yang didiskualifikasi dan ada gambarnya di surat suara. Sebab, dia mengaku belum menemukan dasar hukum atas pekerjaan tersebut.

“Kedudukan kami SK 1774 Yang Mulia, dan kedudukan kami sebagai pelaksana,” jawab KPU Banjarbaru.

Halaman berikutnya

Namun, Annie kembali mempertanyakan bagaimana KPU bisa melaksanakan Keputusan Nomor 1774 yang menilai suara pasangan calon yang dibatalkan dianggap tidak sah, mengingat pasal 54c tidak mengatur hal tersebut.

Seri Samsung Galaxy S25 bocor, senjata rahasia terungkap



Sumber