Kamis, 23 Januari 2025 – 21:06 WIB
Jakarta – Laporan yang diajukan sejumlah pegiat antikorupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansia.
Baca juga:
Sosok Mantan Wantimpres Djan Faridz yang rumahnya digeledah KPK terkait kasus Harun Masiku
Boyamin berharap pimpinan KPK yang baru dapat memenuhi kewajibannya agar tidak terkesan pilih kasih dalam penanganan perkara korupsi.
Boyamin sendiri mengaku belum mengetahui sejauh mana KPK mempertimbangkan laporan tersebut.
Baca juga:
Situmorang Selatan Minta Kasus Penghalang Laut Dikaji Ulang Hukumnya: Jangan Dibongkar Pakai Tank Saja
Saya berharap ini menjadi pertimbangan pimpinan baru. Nanti akan kami kirimkan suratnya, kata Boyamin.
Baca juga:
Rumahnya Dijarah, KPK Bisa Panggil Mantan Wakil Presiden Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
Ingat, Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah Kejaksaan Agung Febri Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat korupsi dalam lelang barang sitaan berupa paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan kasus korupsi PT Jiwasraya Insurance yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Sebelumnya, dalam dialog publik yang digelar di Jakarta pada Mei tahun lalu, Koalisi Sipil Penyelamatan Ranjau (CSMT) dan sejumlah aktivis antikorupsi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan. Jaksa Agung Jampidsus Febrie Adriansyah menyeret adanya perbuatan jahat dan/atau tindak pidana dalam penyelenggaraan perdagangan.
Di antara yang hadir saat itu adalah Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melki Nahar (JATAM). Mereka sepakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan intervensi dalam lelang barang sitaan hasil korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT karena diduga merugikan negara. Dimenangkan oleh GBU PT oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI. IUM.
Cap price tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung RI Jampidsus yang diyakini merugikan negara sedikitnya Rp 9 triliun, serta penyitaan aset mega korupsi Jiwasraya dalam rangka membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak mungkin tercapai,” kata koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam paparannya saat itu.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelelangan barang sitaan Tipikor berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU diduga menggunakan perintah kerja tersebut untuk menetapkan nilai ambang batas lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) set saham PT. GBU berada pada kisaran Rp. 12 triliun berkurang menjadi Rp. 1,945 triliun yang memperkaya pemilik PT AH, mantan narapidana kasus korupsi suap. Grup MHU dan MMS. AH, BSS dan YS merupakan pemilik manfaat dan/atau pemilik manfaat PT. sebenarnya IUM.
“Kasus ini bertambah parah karena PT. IUM akan berasal dari pinjaman PT untuk membayar lelang. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, limit kredit Rp. 2,4 triliun,” kata Faisal Basri.
Dugaan tahapan tindak pidana korupsi bermula ketika Kepala Kantor Pusat PPA di bawah Kejaksaan Agung RI berencana melelang barang sitaan berupa 1 (satu) set saham PT kepada pemenang lelang. Gunung Bara Utama memiliki 1.626.383 saham yang terdiri dari 409.642 saham milik PT. Berdasarkan Surat Kolektif Saham Black Diamond Energy No. 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 saham dimiliki oleh PT. Batu Kaya Berkat berdasarkan Surat Kolektif Saham No. 2 tanggal 5 Juli 2019. Selain itu, 10 hari sebelum penjelasan Lelang pertama (aanwijzing) yakni pada 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM dalam persiapan lelang menunjuk sejumlah calon atau pengurus yang tidak memenuhi kualifikasi aspek Personal dan Partai untuk duduk sebagai direktur, komisaris, dan pemegang saham perseroan atas nama PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, beliau bertindak sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan SPT PPh Orang Pribadi tahun 2022, hartanya hanya Rp. 137 juta, dan terutang kredit sepeda motor senilai Rp. 20 juta.
VN memiliki hubungan spesial tertentu dengan AH. Ayah VN, RN, bekerja sebagai satpam keluarga AH selama puluhan tahun. Pada tahun 2015, VN terdaftar sebagai kandidat AH dalam skandal Panama Papers, dengan nomor #975. Tersangka korupsi Timah Trading AH, YS, BSS juga merupakan pemilik PT bersama RBT dan HM. MHU.
Halaman berikutnya
Di antara yang hadir saat itu adalah Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melki Nahar (JATAM). Mereka sepakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan intervensi dalam lelang barang sitaan hasil korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT karena diduga merugikan negara. Dimenangkan oleh GBU PT oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI. IUM.