Daftar harga sewa Rusunawa PIK Pulo Gadung untuk tower keluarga dan single

Kamis, 23 Januari 2025 – 12:18 WIB

Jakarta – Mencari hunian nyaman dan terjangkau di Jakarta kini semakin mudah. Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Rusunawa PIK Pulo Gadung. Hal tersebut dilansir melalui akun Instagram resmi Departemen Pengelolaan Perumahan Rakyat (UPRS) VIII Departemen Perumahan dan Permukiman Negeri (@uprs8_dprkp).

Baca juga:

Pendaftaran Rusunawa Keluarga PIK Pulo Gadung kembali dibuka, Cek Syarat & Informasi Harga!

Program ini menyasar warga yang membutuhkan hunian terjangkau baik untuk keluarga maupun individu lajang. Berapa harga sewa Rusunawa PIK Pulo Gadung? Jika Anda tertarik, berikut informasi lengkap syarat pendaftaran, harga sewa, dan cara mendaftar.

Tarif Sewa Rusunawa PIK Pulo Gadung

Baca juga:

Di Makassar, seorang wanita melompat dari lantai 3 Rusunawa karena masalah cinta.

Rusunawa PIK Pulo Gadung

Foto:

  • ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa untuk setiap golongan penduduk adalah sebagai berikut:

Baca juga:

Heru Budi bertanya kepada Rusunawa Rawa Bebek apakah ini akibat anak terjatuh

Menara keluarga

Penghasilan Rp2.600.000 – Rp5.500.000 : Rp865.000/bulan

Pendapatan Rp5.500.001 – Rp6.000.000 : Rp1.100.000/bulan

Penghasilan Rp 6.000.001 – Rp 6.500.000: Rp 1.300.000 per bulan

Penghasilan Rp 6.500.001 – Rp 7.000.000 : Rp 1.560.000 per bulan

Penghasilan Rp 7.000.001 – Rp 7.400.000 : Rp 1.800.000 per bulan

Diskon khusus untuk difabel, lanjut usia dan veteran dengan DTKS: Rp 0.

Sebuah menara tunggal

Pindahan: Rp 250.000 per bulan

Penghasilan Rp2.500.000 – Rp3.500.000 : Rp365.000/bulan

Pendapatan Rp3.500.001 – Rp4.500.000 : Rp420.000/bulan

Pendapatan Rp4.500.001 – Rp5.500.000 : Rp504.000/bulan

Pendapatan Rp5.500.001 – Rp6.500.000 : Rp604.000/bulan

Persyaratan pendaftaran untuk menara keluarga dan menara tunggal

Rusunawa PIK Pulo Gadung memiliki dua tipe tower, Family Tower untuk pasangan dan Single Tower untuk perorangan. Masing-masing memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda.

Menara keluarga

  • Pemohon harus merupakan kepala keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan berusia minimal 55 tahun.
  • Melampirkan fotokopi KTP DKI Jakarta, KK dan NPWP.
  • Membawa surat keterangan dari kabupaten (PM-1) bahwa Anda masih tunawisma.
  • Pendapatan keluarga mulai Rp 2.600.000 hingga Rp 7.400.000.
  • Sertakan slip gaji atau laporan penghasilan dari pengawas RT/RW setempat.
  • Berikan bukti pekerjaan.
  • Kirimkan pas foto ukuran 3×4 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar).
  • Melampirkan SKCK, surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan masyarakat.
  • Bersedia membayar uang muka sebesar tiga kali lipat sewa bulanan.

Sebuah menara tunggal

  • Fotocopy KTP, KK dan NPWP.
  • Surat PM-1 dari daerah yang menyatakan bahwa Anda lajang atau tunawisma.
  • Slip gaji atau laporan laba rugi.
  • Surat keterangan dari tempat kerja.
  • Melampirkan dokumen tambahan seperti foto paspor, SKCK, surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat.
  • Sama seperti Family Tower, calon penghuni harus membayar uang jaminan sebesar tiga kali lipat biaya sewa bulanan.

Cara Daftar Rusunawa PIK Pulo Gadung

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIRUKIM. Calon penghuni harus memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mendaftar. Setelah pendaftaran, pelamar harus mengikuti rincian terkait jadwal verifikasi administratif dan deklarasi hasil.

Dengan tarif sewa yang terjangkau dan fasilitas yang nyaman, Rusunawa PIK Pulo Gadung menjadi solusi ideal bagi warga Jakarta yang mencari hunian berkualitas. Jangan sampai ketinggalan, segera isi dokumenmu dan daftar sekarang melalui aplikasi SIRUKIM!

Halaman berikutnya

Pendapatan Rp5.500.001 – Rp6.000.000 : Rp1.100.000/bulan

Halaman berikutnya



Sumber