Data BPS: Hanya 12% UKM Indonesia yang mengadopsi teknologi digital, solusinya

Jumat, 24 Januari 2025 – 03:04 WIB

Jakarta – Hanya 12% dari 64 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) di Indonesia yang telah secara efektif mengadopsi teknologi digital. Hal ini berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024.

Baca juga:

BNI menyiapkan dana khusus untuk usaha kecil dan menengah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan

UKM memang terbukti memberikan kontribusi hingga 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menjadi penopang perekonomian Indonesia yang sangat kuat. Namun penetrasi digital masih menjadi penghalang bagi banyak UKM untuk memasuki pasar yang lebih luas.

Di saat yang sama, keberadaan pasar B2B memang telah memberikan akses pasar yang terbuka bagi UKM. Selain itu, pasar harus memiliki fitur atau fitur hebat untuk melayani dan memengaruhi pengguna dengan lebih baik.

Baca juga:

Tas Lokal Bandung Jadi Favorit Internasional, Program Ekspor shopee memudahkan masuk dalam perdagangan

Gedung BPS/Badan Pusat Statistik

Kemampuan menerima penawaran dan negosiasi secara otomatis, fitur yang membantu proses manajemen pembayaran atau fungsi pengajuan pinjaman.

Baca juga:

BSI akan mendapat alokasi syariah KUR 17 triliun pada tahun 2025

Dalam hal ini PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk (Telkom) mengajak pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia untuk menjadi penjual di pasar UMKM B2B PaDi melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) yang dilengkapi dengan berbagai fungsi.

Telkom juga mengajak seluruh perusahaan swasta dan perusahaan publik untuk melakukan pembelian barang dan jasa melalui fitur-fitur yang memudahkan pengguna.

Fitur utama PaDi UMKM adalah Tender Ekspres dan Jangka Waktu. Tender ekspres adalah fitur yang mempercepat proses pembelian barang dan jasa, karena memungkinkan perusahaan (atau pembeli) menerima penawaran dari berbagai UKM (atau penjual) dalam waktu singkat, dan baik penjual maupun pembeli dapat memperoleh harga yang kompetitif. dalam negosiasi.

Penjual juga mendapatkan keuntungan karena dapat mengajukan penawaran secara efisien tanpa proses administrasi yang biasanya memakan waktu dan biaya.

Fitur unggulan kedua adalah Termin, fitur yang dirancang untuk menyederhanakan masalah pembayaran. Selain itu, pembeli dapat menggunakan Istilah ini bahkan setelah penjual mengaktifkannya.

Syarat pembayaran maksimum – 5 syarat. Metode pembayarannya sendiri memiliki batasan waktu yang berbeda-beda seperti 7, 14 dan 30 hari. Fitur ini membuat proses pembayaran lebih fleksibel tergantung budget pembeli.

Selain itu, PaDi UMKM juga menawarkan pembiayaan berupa pinjaman yang diminta oleh penjual. Syaratnya, penjualnya merupakan UKM yang terdaftar di pasar UMKM PaDi.

Penjual juga dapat mengajukan pinjaman hingga Rp5 miliar melalui purchase order (PO) dan invoice di PaDi UMKM.

PT. Beras Bersih Sukses Jaya.

PT ini sudah empat tahun menjual peralatan kebersihan dan peralatan kantor di pasar PaDi.

“Saya bergabung dengan PaDi sebagai penjual UKM sejak tahun 2020 dengan harapan dapat meningkatkan penjualan dan menjangkau pelanggan yang lebih luas,” kata Monika selaku pemilik pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sesuai harapan Monica, PaDi UMKM mampu mengembangkan bisnisnya dan memperoleh lebih banyak pelanggan B2B.

Dalam waktu kurang dari sebulan, usahanya mampu membukukan transaksi Rp 30 juta per bulan, bahkan pernah meningkat menjadi Rp 1,2 miliar.

Monica pun terang-terangan mengakui bahwa fitur ini membantunya.

“Selain itu, dengan fungsi Express Tender, kami dapat segera mengetahui kebutuhan suatu perusahaan atau BUMN, sehingga kami dapat segera mengirimkan penawaran,” tutupnya.

Halaman berikutnya

Fitur utama PaDi UMKM adalah Tender Ekspres dan Jangka Waktu. Tender ekspres adalah fitur yang mempercepat proses pembelian barang dan jasa, karena memungkinkan perusahaan (atau pembeli) menerima penawaran dari berbagai UKM (atau penjual) dalam waktu singkat, dan baik penjual maupun pembeli dapat memperoleh harga yang kompetitif. dalam negosiasi.

Halaman berikutnya



Sumber