Kamis, 23 Januari 2025 – 20.45 WIB
Lombok, LANGSUNG – Permohonan terpidana pelaku kejahatan seksual, IWAS alias Agus Disabilitas, untuk memindahkan narapidana dari Lapas menjadi tahanan rumah ditolak majelis hakim.
Baca juga:
Sidang Agus Disabilitas terhenti, korban menangis
Hal itu diberitahukan kuasa hukum Agus Buntung, Aminuddin. Menurut dia, permohonan tahanan rumah yang diajukan Agus ditolak majelis.
“Majelis hakim tidak mengizinkan status narapidana dan narapidana dialihkan menjadi tahanan rumah,” ujarnya di sidang Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca juga:
Kabar Agus Buntung bakal divonis 12 tahun penjara karena kekerasan seksual kembali heboh warganet!
Pengacara lainnya, Donny, mengatakan alasan hakim menolak permintaan Agus adalah demi kelancaran persidangan. Dengan demikian, Agus bisa hadir tepat waktu.
Baca juga:
Remaja Kakek Rudaforces dinonaktifkan di Banten
“Dengan mempertimbangkan alasan subjektif, maka Agus dipandang perlu ditahan. Agar persidangan berjalan lancar,” ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan, alasan hakim tidak mengabulkan permintaan Agus karena kelancaran proses persidangan.
“Juri tetap menahan IWAS demi kelancaran persidangan,” ujarnya.
Agus sebelumnya sempat mengeluhkan kondisi penjara tempatnya ditahan. Ia mengaku kesulitan melakukan aktivitas jika tidak tersedia toilet dan pendamping lapas yang profesional.
Menanggapi hal tersebut, Lalu Sandi mengatakan kondisi penjara tempat Agus ditahan jauh lebih baik.
“Sesuai informasi yang diterima juri, kondisi rutan sudah memadai bagi yang bersangkutan. Informasinya dari Pendamping Disabilitas Pelayanan Sosial,” ujarnya.
Menurut dia, alasan subjektif Agus saja yang menyebabkan dia merasa tidak nyaman berada di Rutan praperadilan.
“Saudara IWAS telah diberikan kondisi yang layak di Rutan Praperadilan sebagai terdakwa. Alasan ketidaknyamanan tersebut adalah alasan subjektif,” ujarnya.
Sandi kemudian juga mengatakan, permohonan tahanan rumah yang diajukan Agus bukan ditolak majelis, melainkan majelis gagal mengambil keputusan.
“Belum ditolak. Jadi penyelidikan yang tertunda belum diputuskan,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Menanggapi hal tersebut, Lalu Sandi mengatakan kondisi penjara tempat Agus ditahan jauh lebih baik.