Hasto Tuding KPK Coba Hentikan Waktu, Begini Jawaban Pasti Setyo Budiyanto

Kamis, 23 Januari 2025 – 07:41 WIB

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Cristiano menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut sidang pendahuluan kasus praperadilan karena ingin mengulur waktu. Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pernyataan tersebut.

Baca juga:

Ketua KPK: Ada daerah yang mencoba menentukan hasil survei kesehatan

Artinya, kerja Biro Hukum tidak hanya menyelesaikan persoalan terkait HK saja, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.

Setyo menjelaskan, tim firma hukum KPK saat ini tengah mengumpulkan sejumlah informasi untuk membantah proses praperadilan Hasto Cristianto di PN Jaksel. Menurutnya, selama persidangan, dirinya tidak asal membawa diri, namun banyak informasi yang harus disiapkan.

Baca juga:

Rumah yang digeledah KPK di Menteng terkait Harun Masiku ternyata milik Djan Faridz.

Dua petugas polisi mengawal Hasto Christiano usai lolos pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi

Maka semuanya harus dipersiapkan, tidak hanya keterangan yang diberikan pihak jenazah, kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan semua alat bukti yang akan dihadirkan nanti di proses pengadilan, kata Setyo.

Baca juga:

Pengamat mengusung calon PDIP PAW DPR yang diduga terlibat kecurangan pemilu

Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, hal itu merupakan bagian dari persiapan dirinya menghadapi persidangan. Jadi, kalau semuanya sudah siap, pasti sidangnya berjalan lancar.

“Jadi ini juga bukan yang pertama kali. Sebelumnya sudah ada beberapa kali persidangan, lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permohonan perubahan waktu. Jadi bukan kali ini saja,” kata dia.

“Iya kalau mereka bilang begitu, silakan saja, semua akan diputuskan oleh wasit. Keputusan wasit akan kami ikuti,” sambung Setyo.

Sekjen PDIP Hasto Cristiano usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Cristiano usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

PDIP menilai komisi antirasuah tidak menganggap serius proses praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Cristiano. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan pada Selasa 21 Januari 2025.

Kegagalan KPK menghadiri sidang praperadilan hari ini menunjukkan bahwa KPK tidak serius, tidak profesional, bahkan tidak menghormati dan menghina pengadilan, kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli dalam keterangannya, Selasa.

Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya motif politik karena mengulur waktu untuk mengulur kasus korupsi Hasto. Guntur mengatakan seharusnya KPK mengirimkan kuasa hukum, bukan surat, atas ketidakhadirannya.

“Pengadilan itu bukan kantor pos. Yang susahnya KPK mengirimkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan ada atau tidaknya,” lanjut Guntur.

Ataukah KPK punya motif politik untuk memperpanjang ketegangan di hadapan Kongres PDIP?

Sidang ditunda hingga 5 Februari

Sidang pendahuluan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ditunda hingga Selasa, 21 Januari 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang semula ditunda karena terdakwa atau Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.

Oke, maka sidang praperadilan nomor 5 itu kita tunda lagi pada Rabu, 5 Februari 2025, karena hari ini dia tidak hadir, maka kita agendakan pemanggilan kembali terdakwa, kata Hakim Tunggal Djuyamto, Selasa. 21 Januari 2025 di ruang sidang.

Djuyamto mengatakan, surat penundaan tersebut sudah diterima sejak 16 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang selama dua minggu.

“Kami menerima surat penundaan persidangan pada 16 Januari, karena terdakwa dipanggil ke pengadilan hari ini.

Djuyamto menjelaskan keputusan hakim yang menunda sidang selama dua minggu. Karena minggu depan saya ada jadwal libur panjang.

“Nah, makanya kita putuskan untuk ditunda paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, itu libur, libur panjang,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Sumber: VIVA.co.id/Zendy Pradana

Halaman berikutnya



Sumber