Kamis, 23 Januari 2025 – 10:39 WIB
Jakarta – Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan berdasarkan asesmen teknokratis yang dilakukan pihaknya, nilai investasi riil pabrik AirTag Apple di Batam hanya sebesar 200 juta dolar AS. Bahkan, dalam proposal yang sebelumnya diajukan Apple ke Kementerian Perindustrian, Febri membenarkan bahwa Apple berencana membangun pabrik aksesori iPhone di Batam dengan nilai investasi hingga $1 miliar.
Baca juga:
Kementerian Perindustrian membantah alasan Apple enggan membangun pabrik di RI adalah karena kualitas sumber daya manusianya
Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan nilai investasi sebesar US$1 miliar dalam proposal yang diajukan Apple kepada kami, kata Febry dalam keterangannya, Kamis, 23 Januari 2025.
Pabrik tersebut diharapkan dapat memasok 60 persen kebutuhan AirTag global, dan produksi akan dimulai pada tahun 2026. Selain itu, fasilitas manufaktur ini mempekerjakan sekitar 2.000 orang tenaga kerja.
Baca juga:
Singapura menjanjikan investasi energi hijau ke Indonesia, Kadin menjelaskan insentif pemerintah
Sementara itu, menurut perhitungan teknokratis Kementerian Perindustrian, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak bisa dimasukkan dalam modal investasi (capital cost). Menurut dia, biaya investasi hanya diukur dari modal yang terdiri dari pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi.
Baca juga:
6 Cara Menerapkan Gaya Hidup Hemat Ala China Agar Hidup Hemat dan Saldo Tabungan Tetap Bertambah!
Dengan memasukkan proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan mentah ke dalam investasi Apple, tampaknya nilai investasi tersebut akan meningkat menjadi US$1 miliar. Padahal biaya investasi sebenarnya hanya 200 juta dollar AS.
Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa diserap dengan angka investasi sebesar US$1 miliar, tentu akan sangat besar, kata Febry.
Dalam negosiasi pada 7 Januari 2025, Apple menanyakan apakah perkiraan biaya ekspor dan pembelian bahan mentah sudah termasuk dalam modal. Febry membenarkan, tim perunding Kementerian Perindustrian menegaskan kedua variabel tersebut bukan bagian dari modal.
“Pengukuran modal menggunakan tiga variabel yaitu pengadaan tanah, bangunan dan mesin/teknologi produksi,” ujarnya.
Sebagai informasi, investasi Apple pada 2020-2023 juga belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2020. Pada tanggal 29 tahun 2017, Apple telah memfasilitasi penjualan produknya di Indonesia. Apple telah membuktikan dan mengakui bahwa mereka masih memiliki komitmen investasi sebesar $10 juta untuk tahun 2020-2023 yang akan berakhir pada Juni 2023.
Berdasarkan keputusan Menperin, tidak terpenuhinya persyaratan tersebut dapat mengakibatkan Apple dikenakan sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT sehingga menghambat penjualan produk Apple. . bukan di Indonesia. Dari ketiga sanksi tersebut, Kementerian Perindustrian memilih sanksi yang paling ringan, yakni penambahan modal investasi pada skema ketiga dalam usulan tahun 2024-2026. Sanksi ini juga diumumkan dalam usulan balasan Kementerian Perindustrian dalam negosiasi dengan Apple.
Halaman berikutnya
Dalam negosiasi pada 7 Januari 2025, Apple menanyakan apakah perkiraan biaya ekspor dan pembelian bahan mentah sudah termasuk dalam modal. Febry membenarkan, tim perunding Kementerian Perindustrian menegaskan kedua variabel tersebut bukan bagian dari modal.