Kamis, 23 Januari 2025 – 21:48 WIB
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, tidak ada satupun Menteri Kabinet Merah Putih yang protes atau keberatan karena Presiden Prabowo memotong anggaran di kementerian/departemen hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga:
Prabowo mengurangi anggaran pengadaan menjadi Rp306,69 triliun, tidak termasuk 2 pos tersebut
“Sahabat kementerian/lembaga manapun tidak akan merendahkan diri karena ini semangat kita bersama,” kata Prasetyo, Jakarta Timur, 23 Januari 2025.
Baca juga:
Menteri Sekretaris Negara: Pertemuan Prabowo-Megawati sedang diselenggarakan
Menurut Prasetyo, konsekuensi dari penghematan tersebut adalah penyesuaian anggaran kementerian dan lembaga.
“Seperti yang dikatakan presiden kita, kita perlu mengencangkan ikat pinggang dan menghemat uang. “Kita perlu lebih selektif terhadap intervensi yang efektif dan berdampak langsung,” ujarnya.
Baca juga:
Anggaran belanja Prabowo dipangkas menjadi Rp 360 triliun, jelas Kementerian Keuangan
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran yang tidak perlu pada APBN dan APBD 2025, sehingga negara mampu menghemat Rp 306,69 triliun. Hal ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat tentang efektivitas belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 bagi Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati atau Walikota dimaksud.
“Efektifitas APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian arahan Presiden Prabowo yang dikeluarkan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Tabungan sebesar 256,1 triliun. Sebesar Rp, anggaran belanja terkait pada kementerian dan departemen (K/L) sebesar 50,59 triliun. Hal itu dilakukan melalui peninjauan dana transfer daerah (TKD). Sementara itu, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk menetapkan rencana efisiensi belanja K/L sesuai dengan besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Penetapan rencana kinerja meliputi biaya operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya biaya operasional kantor, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Dalam arahan presiden tersebut, seluruh menteri kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil penetapan rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi DPR RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, mereka akan diminta melapor ke Menteri Keuangan Shri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
“Hendaknya Menteri Keuangan melakukan revisi anggaran Kementerian/Departemen dengan cara memblokir anggaran dan mencatatnya dalam catatan di halaman IVA Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tulis ayat c diktum kelima.
Sementara itu, para kepala daerah diminta menyesuaikan APBD 2025 yang disebabkan berkurangnya dana TKD sebesar Rp50,59 triliun.
“Alokasi dana anggaran untuk tujuan pelayanan publik dan pemerataan antar perangkat daerah atau tidak berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya,” tulisnya.
Halaman berikutnya
Penetapan rencana kinerja meliputi biaya operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya biaya operasional kantor, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.