Sesuai instruksi Prabovo, Kejaksaan Agung akan menindak perusahaan penipu yang melanggar aturan pertanahan.

Jumat, 24 Januari 2025 – 06:30 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melaksanakan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.

Baca juga:

Mensesneg mengatakan, tidak ada menteri yang keberatan dengan permintaan penghematan anggaran yang diajukan Prabowo

“Arahan Presiden tersebut harus dilaksanakan atau dilaksanakan oleh APH sesuai dengan kewenangannya,” kata Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harley Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.

Harley mengatakan, pihaknya akan menindak sesuai kewenangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum (pidum).

Baca juga:

Prabowo mengurangi anggaran pengadaan menjadi Rp306,69 triliun, tidak termasuk 2 pos tersebut

“Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik ​​tindak pidana terkait korupsi, jika ada indikasi dugaan korupsi maka kasus ini akan didalami,” ujarnya.

Penjelasan tentang filosofi/prinsip perusahaan.

Baca juga:

Menteri Sekretaris Negara: Pertemuan Prabowo-Megawati sedang diselenggarakan

“Jika peristiwa hukum yang terjadi berkaitan dengan tindak pidana umum, maka akan dikendalikan sesuai kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan telah mengumumkan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Prabowo pun menyampaikan instruksi kepada aparat penegak hukum terkait tindakan tersebut.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat paripurna Kabinet Menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025.

Saya juga sudah perintahkan kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan pertanahan dan hutan, kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ia mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan.

“Aturan kami harus dipatuhi, tidak ada yang diperlakukan berbeda,” katanya.

Prabowo bahkan mengancam akan mencabut izin perusahaan hutan dan lahan palsu. Apalagi jika yang dirusak oleh perusahaan adalah hutan lindung.

“Banyak peluang yang diberikan untuk memenuhi kewajibannya dan bagi yang tidak memenuhinya maka pemerintah akan memenuhi kewajibannya dengan mencabut izin dan menguasai lahan-lahan tersebut, terutama hutan lindung dan lain-lain. , kata Prabowo.

Halaman berikutnya

Saya juga sudah perintahkan kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk mentaati peraturan perundang-undangan, khususnya perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan pertanahan dan hutan, kata Prabowo.

Halaman berikutnya



Sumber