Jumat, 24 Januari 2025 – 02:06 WIB
Surabaya, LANGSUNG – Setelah Tangerang, Banten, kini Provinsi Jawa Timur, menjadi sorotan akibat maraknya Hak Guna Bangunan (HGB) di Wilayah Laut Sidoarjo dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura. . Situasi ini menarik perhatian kementerian terkait.
Baca juga:
Boyamin informasikan pengesahan HGB tembok laut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Tangerang, nama menteri
Kedua HGB yang dimaksud pertama kali diposting oleh akun X @thantuowi. Berdasarkan penelusurannya, HGB Surabaya terletak di sekitar kawasan ekowisata Mangrove Gunung Anyar.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini mengaku awalnya tertarik dengan riuhnya pembahasan HGB di Laut Tangerang. Ia pun mencoba melakukan penggeledahan di wilayah Surabaya menggunakan aplikasi Bhumi.
Baca juga:
BPN Jatim berjanji akan menindak tegas jika pelepasan HGB laut di Sidoarjo dilanggar.
Hasilnya, HGB seluas 656 hektare ditemukan di kawasan timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya, tepatnya pada koordinat 7.342163°S, 112.844088°BT, 7.355131°S, 1010°S. . , 7,354179°LS, 112,841929°BT.
“Saya menemukan lahan HGB ± 656 ha sebelah timur Eco Tourism Mangrove Gunung Anyar di Surabaya,” ujarnya.
Baca juga:
Hebohnya HGB kelautan di Jawa Timur ternyata ada di wilayah Sidoarjo
Tantou juga menilai, status HGB berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di atas air, termasuk pelepasan HGB.
Berdasarkan data bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang tanah terletak di lepas pantai di Kecamatan Sedati dengan NIB 00182. Luas wilayahnya mencapai 2.851.652 meter persegi. Sedangkan HGB kedua yang terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di sepanjang laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menanggapi temuan tersebut dan mengatakan 3 bidang tanah yang dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan. Lampri, Kepala BPN Jatim, menegaskan tindakan tegas akan dilakukan jika emisi HGB melanggar aturan yang ada.
Sedangkan NE daratan di lautan yang menjadi polemik terletak di pesisir pantai Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Ada lahan seluas 20 hektar di laut dengan SHM. Sehingga, dalam beberapa bulan terakhir, warga setempat menentang rencana reklamasi lahan tersebut.
Adhy Karyono, Pj Gubernur Jawa Timur, mengatakan sejauh ini belum ada aktivitas ekonomi yang signifikan di lahan lepas pantai HGB di Sidoarjo.
Jika ada, tentu Pemprov Jatim akan mengambil tindakan larangan, ujarnya di kantor DPRD Jatim di Surabaya, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan, pelepasan HGB dan SHM di perairan tidak ada kaitannya dengan Pemprov Jatim. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan amanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanggung jawab Pemprov 0-12 mil, ujarnya.
Di tempat lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (MPF) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan mendalami laporan keberadaan SHM di perairan Sumenep Madura.
Ia mengaku akan mendalami legalitas SHM serta dampak lingkungan di perairan tersebut. “Kami akan mengirimkan tim,” kata Sakti.
Halaman berikutnya
Sedangkan NE daratan di lautan yang menjadi polemik terletak di pesisir pantai Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Ada lahan seluas 20 hektar di laut dengan SHM. Sehingga, dalam beberapa bulan terakhir, warga setempat menentang rencana reklamasi lahan tersebut.