Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Jumat, 24 Januari 2025 – 00:07 WIB

Bangkok, ayo berangkat – Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada Kamis, 23 Januari 2025. Langkah ini menjadikan Thailand negara ketiga di Asia yang melakukan hal tersebut, setelah Taiwan dan Nepal.

Baca juga:

5 pemandu lagu asal Thailand ditangkap imigrasi Tangerang

Undang-undang Kesetaraan Pernikahan yang mulai berlaku pada hari itu memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ seperti pasangan heteroseksual.

Thailand telah secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis

Baca juga:

Bek legendaris Thailand itu mendapat hukuman karena meremas organ vital bintang timnas Malaysia itu.

Suasana bahagia terlihat di Bangkok, di mana hampir 300 pasangan LGBTQ+ menyelesaikan proses legalisasi di acara besar yang diadakan di pusat perbelanjaan ternama. Acara ini dirayakan dengan meriah penuh dengan senyuman, tawa dan karangan bunga yang mewakili kebahagiaan pasangan.

Selain di pusat perbelanjaan, ratusan pasangan lainnya telah mendaftarkan pernikahannya di berbagai kantor daerah di Tanah Air. Salah satu pasangan terkenal adalah aktor Apiwat “Porsch” Apiwatsayree dan Sappanyoo “Arm” Panatkool. Keduanya menikah di Kantor Distrik Phra Nakorn di Bangkok.

Baca juga:

Wang Sing: Polisi Thailand menyelidiki keberadaan 2 warga negara Tiongkok yang dicurigai sebagai penyelundup manusia

Dalam sebuah wawancara, Sappanyu mengaku sangat senang dengan adanya aturan yang membolehkan warganya menikah dengan sesama jenis.

“Kita bisa mencintai. “Kami mencintai secara hukum setara,” katanya Berita AP.

Apivat juga menambahkan: “Kita bisa membangun keluarga dengan cara kita sendiri. Cinta dan keluarga apa pun itu indah apa adanya.

Langkah besar ini menyusul amandemen Pasal 1448 KUH Perdata dan Dagang Thailand.

Perubahan ini menggantikan istilah “laki-laki dan perempuan” dan “suami-istri” dengan istilah yang lebih inklusif “individu” dan “pasangan hidup”. Dengan perubahan ini, pasangan LGBTQ+ kini memiliki hak hukum, finansial, dan medis yang sama dengan pasangan heteroseksual.

Para aktivis memperkirakan setidaknya 1.448 pernikahan sesama jenis akan didaftarkan pada hari pertama undang-undang tersebut. Nomor tersebut dipilih sebagai simbol penting Pasal 1448, dasar hukum kesetaraan pernikahan di Thailand.

Halaman berikutnya

“Kita bisa mencintai. “Kami mencintai secara setara, secara hukum,” katanya, menurut AP News.

Halaman berikutnya



Sumber