Jumat, 24 Januari 2025 – 16:08 WIB
Tanggerang, VIVA – Agung Sedayu Group (ASG) menyebutkan dua anak usahanya memiliki Sertifikat Hunian Gedung atau SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Provinsi Tangerang. Dimana, kawasan ini juga masuk dalam kawasan laut ilegal berpagar bambu yang kini menjadi kontroversi.
Baca juga:
Pejabat BPN Kabupaten Tangerang diperiksa APIP atas SHGB di laut
“HGB dua anak perusahaan ASG hanya ada di 1 kecamatan Pakuhaji, sedangkan tembok sepanjang 30 km itu membentang di 6 kecamatan. Letaknya di dua desa, di satu kecamatan tanahnya tergerus,” kata kuasa hukumnya. Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Pimpinan BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya tidak mengetahui permasalahan tersebut dan tidak mau menanganinya.
Baca juga:
Puan Maharani mendesak Menteri Trenggono segera mengungkap pemilik pagar laut tersebut
Wah, saya belum tahu, saya hanya melihat fungsi materinya saja, pengenalan isu ASG ya isu ASG, ujarnya di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca juga:
Puan Maharani meminta pemerintah mengungkap pemilik tanggul laut di Tangerang
Nusran mengatakan, jika pihak tersebut hanya mementingkan fungsi bahan seperti lokasinya di lapangan untuk ditindaklanjuti, maka sertifikasi bisa dicabut atau dicabut.
“Itu urusan saya, di mana lokasinya, mana yang bisa saya batalkan, mana yang tidak bisa saya batalkan, apa yang posting saya sebelumnya, itu urusan saya, kalau ASG mau berapa distrik, itu haknya untuk mengatakan. , yang saya lihat itu bukti fisiknya, berapa referensinya, “tempatnya dimana, referensinya ada alamat semua orang” ucapnya.
Diketahui, ada 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Provinsi Tangerang yang dipasang pagar tersebut. Tercatat, SHGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang tanah), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang tanah) dan perorangan (9 bidang tanah). Selain itu juga terdapat NE untuk 17 tambang.
Susno Duadji bilang, mencari ahli pemasangan tembok laut Tanggerang itu mudah: polisi pun bisa melakukannya
Komjen (Purn) Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, mengkritik sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dinilai lalai menangani kasus hambatan laut.
VIVA.co.id
24 Januari 2025