AGUS KUGUNG divonis 12 tahun penjara dalam pemberantasan kekerasan seksual

Jumat, 20 Januari 2025 – 15:01 WIB

Nusa Tenggara Barat, VIVA – Kabar I Veran Agus Suarama atau kasus kekerasan seksual dengan puluhan korban dengan banyak korban, diketahui terdakwa puluhan korban tersebut divonis penjara selama 12 tahun. Hal itu ditutup pada sidang kedua, Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

Baca juga:

Isa Zega Resmi Ditangkap Polisi Jatim, Nikita Mirzani: Semoga…

“Saya Wainan Aguus Suarma Alias ​​​​Ager (22), terpidana pencabulan dengan hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan Negeri Mataram, NTB,” Tulis postingan musim panas Instagram @ FACER.DINODikatakan oleh Viva Jumat. 24 Januari 2025.

Itu saja

Disabilitas Agam, Pengadilan Negeri Mataram (Satria)

Foto:

  • Viva.co.ic/Satriya Zulfikar (Mataram)

Baca juga:

Di tangan! Pria ini menembak mati kucing karena mobilnya di-boost, warganet pun kesal

Agus Urung dan 19 pengacaranya berjanji akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Bahkan, belakangan Agavda tetap ditahan di sel bersama 14 narapidana lainnya.

Ingat, saat persidangan Agus jarang sekali mengeluarkan keringat selama persidangan. “Salfok” berhasil menarik perhatian warganet melalui AGUS.

Baca juga:

Hakim menolak permohonan tahanan rumah Agus Ubung

Dengan pusing, seorang terlihat menggunakan kakinya untuk menggosok kulit wajahnya yang jauh. Saat ini terungkap hakim sedang membacakan hukuman 12 tahun penjara dan denda RP300 juta bagi AGUS.

“Bagaimana cara mengeluarkan keringat AGU saat ujian yang sangat-sangat berat agar hukumannya bisa menjadi pelajaran menjadi orang baik” Tulis ulasan warga saat mengunggah.

Jujur aku turut prihatin melihatnya lolos, tapi tepuk dada, semoga AD bisa menjadi panduan menuju pribadi yang lebih baik” – kata warga.

Sebagai tambahan informasi, kuasa hukum AGUS, Donny a. Sheyoputra menemui kliennya takut ancaman selama dipenjara. Mereka meminta hakim memerintahkan Agus dijadikan tahanan rumah agar ibunya bisa merawatnya.

“AGU tidak menentang penangkapan tersebut, namun meminta agar para tahanan tersebut diserahkan demi kenyamanan dan keamanan,” kata Donny.

Namun hal tersebut ditolak oleh juri. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Agus Walung, Aminuddin.

Status terpidana dan narapidana untuk memindahkan narapidana pulang tidak diberikan oleh juri, ujarnya.

Halaman berikutnya

“Jujur sedih banget melihatnya, tapi sambil menepuk dada, semoga Agus bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata warga tersebut.

Halaman berikutnya



Sumber