Jumat, 24 Januari 2025 – 20:00 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memangkas pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pada APBN dan APBD 2025.
Baca juga:
Prabowo Kirim Anggrek ke Megawati, Politisi PDIP itu menyebut tanda kedua sosok itu punya hubungan baik
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 (Inpres) yang bertujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana masyarakat dalam pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2025.
Inpres 1/2025 diterbitkan kepada anggota Kabinet Merah Putih, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala sekretaris negara, gubernur, serta , bupati dan walikota.
Baca juga:
Kemunculan Bunga Anggrek untuk Megawati di HUT Prabovo ke-78
Sesuai instruksi Presiden Prabowo, Kamis (23 Januari), “efektivitas APBN pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.”
Penghematan tersebut dilakukan dengan meninjau belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar USD 256,1 triliun dan melakukan penyesuaian dana Transfer Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Baca juga:
Kunjungan Prabowo ke India: Dorongan strategis bagi investasi india
Selain itu, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh menteri dan kepala departemen untuk menetapkan rencana efisiensi anggaran di lembaganya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Rencana kinerja ini harus mencakup biaya operasional dan non-operasional, termasuk item seperti biaya operasional kantor, anggaran pemeliharaan, biaya perjalanan, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin.
Arahan tersebut juga mewajibkan seluruh menteri di Kabinet Merah Putih menyampaikan hasil rencana kinerjanya kepada komite DPR terkait untuk mendapat persetujuan.
Setelah disetujui, rencana tersebut harus dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan Shri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
“Menteri Keuangan mempunyai tugas melakukan revisi anggaran kementerian/departemen dengan membekukan alokasi anggaran tertentu, yang wajib dituangkan dalam catatan pada halaman IV “A” Daftar Pelaksanaan Anggaran,” demikian bunyi penilaian kelima ayat “c”. .
Selain itu, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 menyikapi pengurangan dana TKD sebesar Rp50,59 triliun.
“Pembagian anggaran belanja harus ditujukan untuk mencapai indikator sasaran penyelenggaraan pelayanan publik, dan tidak didasarkan pada pemerataan antar pemerintah daerah atau dana yang dialokasikan pada tahun anggaran sebelumnya,” bunyi instruksi tersebut.
Arahan efisiensi ini mencerminkan tekad pemerintahan Presiden Prabowo untuk memastikan penggunaan APBN tahun 2025 lebih efisien dan efektif untuk mendukung prioritas nasional.
Halaman berikutnya
Rencana kinerja ini harus mencakup biaya operasional dan non-operasional, termasuk item seperti biaya operasional kantor, anggaran pemeliharaan, biaya perjalanan, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin.