KPK melarang lima orang ke luar negeri akibat korupsi pembangunan jalan layang di Riau

Sabtu, 25 Januari 2025 – 01:06 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis nama lima tersangka kasus korupsi pembangunan simpang jalan Tuanku Tambusay-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di bawah Pemerintahan Provinsi Riau.

Baca juga:

KPK telah mengumumkan nama 5 tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan di Riau.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusulkan agar kelima orang tersebut tidak bisa ke luar negeri. Pencegahan ini sudah diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai 16 Januari 2025.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang melarang 5 (lima) warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga:

Kasus e-KTP, polisi mengaku sudah meminta otoritas Singapura menangkap Paulus Tannos sejak akhir 2024

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Tessa mengatakan, pencegahan terhadap lima orang tersebut dilakukan selama enam bulan. Kelimanya dicegah karena penyidik ​​menilai keterangan mereka masih diperlukan.

Baca juga:

Ditangkap di Bandara Changi, buronan e-KTP Paulus Tannos sudah pulang dari luar negeri.

Tindakan pelarangan perjalanan luar negeri tersebut dilakukan penyidik ​​karena kehadiran yang bersangkutan diperlukan di wilayah Indonesia dalam rangka proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) ) titik. ) bulan,” ujarnya.

Tessa menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada 10 Januari 2025. Hasilnya, KPK mengumumkan lima nama tersangka. “Saat ini penyelidikan sedang berjalan,” jelasnya.

Sedangkan kelima tersangka berinisial YN (PPK Pemprov Riau), TC (Swasta), ES (Swasta), GR (Swasta), NR (pegawai BUMN).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan, harga harga hasil perhitungan sendiri (HPS) yang dikeluarkan untuk proyek tersebut saat itu sebesar Rp 159 miliar. Menurut dia, pelaksanaan HPS tidak dilakukan dengan perhitungan detail.

“Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE akan melelang proyek pembangunan Jalan Layang Simpang Tuanku Tambusai di Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPP sebesar Rp159.384.251.000,” kata Asep dikutip, Jumat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (FAA) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (FPA) untuk menghitung kerugian masyarakat.

Halaman berikutnya

Sedangkan kelima tersangka berinisial YN (PPK Pemprov Riau), TC (Swasta), ES (Swasta), GR (Swasta), NR (pegawai BUMN).

Halaman berikutnya



Sumber