Jumat, 20 Januari 2025 – 22:23 WIB
Jakarta, Viva – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi pembangunan pemerintahan Jalon Tuanku Tuanku Tuanku TuBuBUi HATTA (SP.SKA). Rupanya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi tersebut.
Baca juga:
Ditangkap di Bandara Changi, buronan korgadio E-KTP Paulie kembali dari Tanns Ln
“KPK telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut di atas dan telah ditetapkan tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Maharhika, pada 24 Januari 2025.
Itu saja
Baca juga:
Dua hari lalu, Paulus mengatakan akan membawa Tannos ke wilayah hukum Singapura
Lebih lanjut, Tessa mengatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung, katanya.
Sedangkan lima tersangka adalah inisial YN (PPK Provinsi Riau), TC, (Swasta), ES (SWASTA), GR (Swasta), NR (tas).
Baca juga:
Polry mengoordinasikan kasus E-KPT Paulus Tanns dengan Singapura untuk pemulangan buronan
Direktur Penyidikan KPK Asaep Gepur Raahayu memperkirakan harga (GPS) yang diberikan dalam proyek tersebut saat ini. Menurutnya, GPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.
“Pada tanggal 26 Januari 2018, nilai GPS LTPE Tabusai Simpang Tambusuiai Simpang Tambusuiai Tambusai Tambusai Tambusai Tambusai dianggap sebagai “Jumat Asap”.
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (SAA) atau Badan Keuangan dan Pembangunan (OJK) untuk menghitung kerugian negara.
Kasus E-KTP, Penggugat Polri Cari Hak Singapura untuk Dapatkan Paulus Tannos di Akhir 2024
Otoritas Singapura telah mampu menangkap korupsi e-KTP atau e-KTP atau kebocoran e-Identity Anti-Corruption Commission (ECC).
Viva.co.id
24 Januari 2025