Paulus Tannos Punya Dua Kewarganegaraan, Yusril: Dia Melakukan Kejahatan dalam Kewarganegaraannya

Jumat, 24 Januari 2025 – 22.50 WIB

Jakarta – Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP disebut memiliki kewarganegaraan ganda. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

Baca juga:

Kasus e-KTP, polisi mengaku sudah meminta otoritas Singapura menangkap Paulus Tannos sejak akhir 2024

Diketahui, Paulus Tannos rupanya berpindah kewarganegaraan saat masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) KPK. Dia mengubah kewarganegaraannya menjadi Afrika Selatan.

Baca juga:

Menko Yusril mengatakan pusat penahanan Serge Atlaui telah dipindahkan ke Prancis, 4 Februari 2025

Yusril menjelaskan, hal itu tidak menjadi masalah dalam menjalankan proses ekstradisi. Menurutnya, Paulus Tannos melakukan tindak pidana korupsi saat masih berstatus warga negara Indonesia.

Masalahnya, dia warga negara mana saat melakukan kejahatan itu? Saya kira dia baru saja berubah menjadi kewarganegaraan Afrika Selatan, dan itu perlu kita cari tahu juga, kata Yusril Ihza di kantornya. Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2025.

Baca juga:

Yusril: Serge Atlaui divonis 30 tahun penjara oleh pemerintah Prancis

Namun proses ekstradisi Paulus Tannos saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk soal dwi kewarganegaraan Paulus Tannos.

Karena dalam proses relokasi WNI harus melepas WNI terlebih dahulu, kata Yusril.

“Saat ini kita mengetahui bahwa yang terlibat dalam perkara ini adalah warga negara Indonesia, dan kita mengetahui bahwa ekstradisi hanya berlaku bagi warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga merupakan kejahatan di negara tersebut. ” tambahnya.

Yusril mengaku masih ingin mengetahui lebih jauh mengenai pengakuan pemerintah Singapura atas kewarganegaraan Paulus Tannos.

“Karena pemerintah Singapura meyakini dia bukan warga negara Indonesia, maka kita juga bisa membuktikan bahwa dia adalah warga negara Indonesia, apalagi pada saat terjadinya kejahatan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, memiliki kewarganegaraan ganda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hal tersebut menjadi salah satu tantangan lembaga antikorupsi dalam menangkap Paulus Tannos.

Beberapa waktu lalu, Paulus Thanos ditemukan di negara tetangga. Saat itu, penyidik ​​KPK memperlihatkan foto yang mirip Paulus Thanos, bahkan memiliki ciri-ciri yang sama.

“Dia bukan WNI, dia punya kewarganegaraan ganda karena ada negara yang bisa memiliki kewarganegaraan ganda, salah satunya adalah Afrika Selatan,” kata Asep, Plt Direktur Penindakan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Guntur Rahayu . Gedung KPK berwarna putih, Jumat, 11 Agustus 2023.

Asep Guntur, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi

Asep Guntur, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi

Asep menjelaskan, saat bertemu Paulus Thanos di luar negeri, KPK tidak segera membawanya pulang. Pasalnya, saat itu Paulus Thanos ditemukan di Thailand dan mengubah identitas serta paspornya.

“Untuk Paulus Tannos, dia mengganti namanya karena kami. Saya sendiri diminta pimpinan untuk datang ke Negeri Jiran dengan informasi yang kami terima. Kami juga bertemu dengan pihak terkait, namun eksekusi tidak bisa dilakukan, karena. sebenarnya paspornya sudah baru di salah satu negara Afrika [Selatan] dan namanya bukan Paulus Tannos, tapi yang lain,’ jelas Asep.

“Padahal kami tunjukkan polisi di negara itu, karena kami bekerja sama dengan polisi dan didampingi Hubinter, kami tunjukkan foto yang sama, ‘Pak, itu foto yang sama.’ Tapi nyatanya, saat kami melihat dokumen dan namanya berbeda,” lanjutnya.

Menurut Asep, Paulus Tanos mencoba mencabut statusnya sebagai WNI saat melarikan diri dari statusnya sebagai tersangka korupsi.

“Rencananya dia ingin menghapus yang ada di sini [Indonesia]. Ada upaya untuk membatalkannya, tapi paspornya mati. Rencananya untuk Indonesia, namun ia menggunakan paspor negara Afrika untuk menyeberang [Selatan]jelas Asep membenarkan status kewarganegaraan Paul.

Halaman berikutnya

“Saat ini kita mengetahui bahwa yang terlibat dalam perkara ini adalah warga negara Indonesia, dan kita mengetahui bahwa ekstradisi hanya berlaku bagi warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain, dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga merupakan kejahatan di negara tersebut. ” tambahnya.

Jika Anda menerima tawaran pernikahan, berhati -hatilah



Sumber