Pemerintah menunggu usulan DPR

Jumat, 20 Januari 2025 – 18:17

Jakarta, Viva – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yiriot TanJung, sebagai inisiatif langsung yang disampaikan oleh KPRT, membahas pengelolaan selir oleh revisi undang-undang “Koraghochlar” dalam pemungutan suara terbuka Minal.

Baca juga:

Dasco mengatakan pihaknya akan memberikan penjualan iUP yang lebih tinggi untuk memberikan tambahan pendanaan

Menurut dia, pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai usulan tersebut saat ini. Karena memerlukan wawancara dengan PRB sebagai pihak pendukung.

Jika nanti ia menemukan seperangkat kriteria yang disepakati, Yaloq mengatakan ia akan mempertimbangkan usulan pemerintah untuk menjadikan universitas manajemen pertambangan sebagai prioritas.

Baca juga:

Komite DPR meminta saya menggunakannya untuk meninjau pidato tokoh utama Partai Demokrat, itulah alasannya

Itu saja

Yulif Tanjung, Wakil Menteri Investasi Yulif Tanjung.

Foto:

  • Adity Lakhera Yudha / VIVA.

“Kemudian kita lihat kriteria yang ditetapkan GPR dan kebutuhan Kota Mandiri Merdeka juga kita penuhi, serta kebutuhan Kampus Merdeka Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Baca juga:

Identitas pilot ditemui saat memasuki perbatasan daerah terpencil di Indonesia

“Apakah ada produk yang mendekatkan produk itu atau tidak, itu akan kita bicarakan dengan DPR,” kata Yuydiot.

Pemerintah sendiri menyatakan perlu adanya penyelidikan internal terhadap usulan revisi UU MinesRA yang menurut Yadici harus dibahas kembali dengan DPR.

“Karena ini awal berdirinya DPR, maka kita akan bicara dulu dengan DPR,” ujarnya.

Diketahui, Pertambangan Mineral dan Batubara (Muhbatba) Nomor 4 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dibahas dan diusulkan proyek DPR, disetujui dan diusulkan dalam Rapat Mineral.

Usulan memasukkan daftar baru yang bisa mengelola para penambang mineral tersebut, usulan revisi UU Minerba mencakup organisasi masyarakat (organisasi) keagamaan. Padahal, sebelumnya pernah digelar dalam rapat paripurna Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Ketentuan terkait perguruan tinggi yang saat ini direncanakan akan dimasukkan dalam Pasal 51a antara lain dalam proyek revisi:

1. Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam (Wiup) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas.

2. Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memerintahkan: a. Bidang Wiup mineral logam, hal. Akreditasi Perguruan Tinggi B dan/atau c. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

3

Halaman berikutnya

Usulan memasukkan daftar baru yang bisa mengelola para penambang mineral tersebut, usulan revisi UU Minerba mencakup organisasi masyarakat (organisasi) keagamaan. Padahal, sebelumnya pernah digelar dalam rapat paripurna Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Halaman berikutnya



Sumber