YLKI menyebut perilaku petugas penagihan akan menjadi yang paling banyak dikeluhkan pada tahun 2024

Jumat, 24 Januari 2025 – 14:18 WIB

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan bahwa jasa keuangan merupakan jenis pengaduan yang paling banyak diterima masyarakat. Dalam hal ini, etika penagihan dan waktu penagihan menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat kepada YLKI.

Baca juga:

YLKI menerima 1.675 pengaduan sepanjang tahun 2024, mayoritas permasalahan terkait jasa keuangan terkait pembelian online

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, terdapat 334 pengaduan konsumen dari beberapa sektor jasa keuangan. Rinciannya, pengaduan mengenai perbankan, pinjaman online, leasing, uang elektronik, asuransi, dan LKNB.

“Itu soal perbankan. Yang tertinggi masih prosedur penyelesaian, sekitar 33,3 persen. Prosedur penyelesaian, etika penyelesaian, bahasa kotor, dan waktu penyelesaian. Nah, itulah keluhan konsumen kepada kami,” kata Rio dalam konferensi pers, Jumat. , 24 Januari 2025.

Baca juga:

3 Manfaat Memilih Uang, Pengelolaan Uang untuk Kebahagiaan Lebih Besar

Rio Priambodo, Kepala Bagian Pengaduan dan Hukum, Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI)

Kemudian keluhan terbanyak kedua di bank adalah terkait penipuan dan pencurian. Rio mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan penipuan menggunakan OTP.

Baca juga:

Bank Aladin bermitra dengan Flip untuk memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia

“Jadi banyak terjadi penipuan dan penipuan perbankan, sangat disayangkan konsumen yang datang kepada kami, dan cara-cara tersebut kini banyak berkembang, seperti OTP dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara dari sisi pinjaman online, Rio menjelaskan pengaduan paling banyak adalah terkait tata cara pelunasan, permohonan keringanan, tidak terbayar dan penagihan dibandingkan peminjaman.

“Hal-hal seperti itu juga perlu kita evaluasi bersama dalam hal tata cara penagihannya. Bagaimana mereka bisa lebih manusiawi dalam menagih konsumen dan menaati prosedur yang bisa mereka jalani?”

Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima 426.000 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (CPPK). Sementara itu, sebanyak 14,8 juta pengaduan diterima oleh penyedia jasa keuangan melalui aplikasi SI PEDULI.

“Kalau kita identifikasi keluhan-keluhan ini, saya sepakat yang paling banyak adalah terkait sektor perbankan dan IKNB, khususnya pinjaman online (pindar),” jelasnya.

Menurut Rudy, dari pengaduan yang diterima, laporan terbesar adalah terkait perilaku petugas penagihan. Oleh karena itu, jelasnya, OJK juga mengeluarkan aturan yang melarang petugas menerima uang pada malam hari dan hari Minggu.

“Selain itu, persoalan ini terutama terkait dengan cara penyelesaian YLKI, jika kita memasukkan perilaku petugas penyelesaiannya,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

“Hal-hal seperti itu juga menjadi hal yang sangat perlu kita evaluasi bersama dalam hal tata cara penagihannya. Bagaimana agar bisa lebih manusiawi kepada konsumen dalam penagihan dan kepatuhannya?”, ujarnya.

Indonesia Masters Masters 2025: Semifinal Jonathan Christie dan Rinov / Lisa Transparan



Sumber