Jakarta – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai sisi penegakan hukum 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
Siswa SD di Mimika meninggalkan makanan bergizi di rumah untuk para ibu
Menurut Ardi, berbagai kasus tindak pidana atau kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terjadi dalam kurun waktu akhir tahun lalu.
Salah satu contohnya adalah penembakan mati seorang pengelola rental mobil di KM 45 Tangsel yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut, sedangkan Kapolsek Cinangka disebut membantah laporan masyarakat.
Baca juga:
Kapolri: 11.000 calon siswa mendaftar gratis di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
Namun Polri mampu bertindak cepat dengan mencopot Kapolsek Cinangka.
Baca juga:
Julia Santoso tetap ditahan meski prasidang menang, Petrus Celestinus mengkritik polisi
Tindakan tegas Polri terhadap Kapolsek Cinangka sudah sepantasnya dan bisa menjadi pembelajaran bagi aparat kepolisian lain di berbagai daerah dalam menangani pengaduan masyarakat, kata Ardi, Sabtu, 25 Januari 2025.
Oleh karena itu, satu hal yang perlu ditekankan dalam 100 hari pemerintahan Prabowo adalah Polri harus meningkatkan kinerjanya terkait pelayanan publik agar tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan, ujarnya.
Menurut Ardi, selain penembakan terhadap pengelola rental mobil, Polri mengambil langkah tepat dalam penembakan warga sipil di Semarang dengan mencopot Kapolrestabes Semarang.
“Saya harap itu bisa terjadi pencegahan “Untuk meminimalisir kesalahan yang akan datang bagi seluruh jajaran Polri,” ujarnya.
Meskipun mereka berhasil menemukan solusi atas kasus tersebut, sebuah usulan dibuat untuk memasukkan kantor polisi setempat di bawah yurisdiksi kementerian.
Namun, Ardi menilai reaksi masyarakat terhadap menteri penegakan hukum terlalu reaktif dan tidak mendidik.
“Tidak melihat secara mendalam permasalahan nyata yang ada di kepolisian, seperti terbatasnya kapasitas dan infrastruktur kepolisian dalam mendukung aktivitas kepolisian di lapangan, terbatasnya sumber daya manusia di kepolisian, dan minimnya pelayanan teknis. . “Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dilaporkan ke kepolisian,” kata Ardi.
Oleh karena itu, Polri harus mencari cara untuk mengatasi berbagai akar permasalahan bersama masyarakat sipil agar dapat menemukan solusi yang komprehensif, ujarnya.
Menurut Ardi, langkah yang tepat adalah dengan mengganti sistem internal Polri, yakni dengan Peraturan Kapolri (Perkap) atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Kepolisian (Juknis) yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia mengevaluasi apakah cocok untuk masalah terkait. .
Menurut dia, sejumlah dokumen hukum perlu direvisi, terutama ketentuan terkait tugas kepolisian, khususnya urusan masyarakat.
Selain itu, agar peraturan tersebut berfungsi dengan baik, perlu dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya.
Kedua, dari segi sarana dan prasarana, aparat kepolisian di seluruh Indonesia belum memiliki kemampuan yang sama, terutama dalam menanggapi laporan atau pengaduan masyarakat. Hal ini harus disikapi oleh kapolri di tingkat daerah, daerah, dan pusat. kualitas sumber daya” Kekuatan kepolisian tidak lagi bergantung pada individu masing-masing anggotanya, tetapi harus terus ditingkatkan oleh institusi,” ujarnya.
Dengan mengkaji Percap dan juknis tersebut, ia berharap aparat kepolisian semakin profesional dalam menjalankan tugasnya baik dalam pelayanan maupun penegakan hukum sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Yang terpenting, Polri sudah meninggalkan budaya militeristik era Orde Baru, karena Polri sebenarnya sudah lepas dari TNI sejak masa reformasi tahun 1998, sehingga berbagai pendekatan yang dilakukan Polri harus manusiawi dan bertanggung jawab. Dan kita berharap Polri juga demikian. “lebih terbuka dan akuntabel dalam perumusan kebijakan strategis Polri dengan melibatkan akademisi dan kelompok masyarakat sipil,” kata Ardi.
Meski pemerintahan Presiden Prabowo menghadapi berbagai permasalahan dalam 100 hari kepemimpinannya, Ardi tak lupa memberikan apresiasi kepada Polri.
“Kami mengapresiasi tindakan Polri yang merespons keras anggotanya yang melakukan pelanggaran di beberapa kasus. Bahkan, menurut catatan pantauan media Imparsial, paling lambat dalam 100 hari (3 bulan) ada 414 kasus. Anggota. Itu milik Polri yang mendapat sanksi pemberhentian tidak pantas (PTDH) di seluruh Indonesia,” kata Ardi.
Ardi menjelaskan, memo tersebut tidak mencakup individu yang mengalami penundaan penurunan pangkat, mutasi, atau promosi dalam jangka waktu tertentu.
“Yang terpenting sebenarnya bagaimana sistem pengendalian kepolisian bisa menghindarkan anggotanya dari berbagai pelanggaran. Karena jika terjadi pelanggaran, maka reputasi kepolisian akan dipertaruhkan,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Menurut Ardi, selain penembakan terhadap pengelola rental mobil, Polri mengambil langkah tepat dalam penembakan warga sipil di Semarang dengan mencopot Kapolrestabes Semarang.