KPK yang memulangkan Paulus Tannos terus berupaya memenuhi permintaan ekstradisi

Sabtu, 25 Januari 2025 – 19:42 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) bersama instansi terkait masih berupaya memenuhi syarat yang diminta Singapura untuk ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Tian Po Tjhin (PT) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca juga:

KPK: Kasus korupsi di Riau pembangunan jalan layang merugikan negara Rp 60 miliar

“Meski berbeda sistem hukum antara pemerintah Indonesia dan Singapura, pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Perundang-undangan, Polri, dan Kejaksaan Agung saat ini berupaya memenuhi permintaan ekstradisi untuk pemulangan buronan PT. diduga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta. , pada hari Sabtu.

Gambar borgol untuk penjahat.

Baca juga:

KPK melarang lima orang ke luar negeri akibat korupsi pembangunan jalan layang di Riau

Tessa tidak menjelaskan syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan untuk ekstradisi, namun meyakinkan bahwa seluruh instansi terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos (PT) dikembalikan ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap ekstradisi terhadap yang bersangkutan segera dilakukan agar persidangan yang tertunda di Indonesia bisa cepat selesai.

Baca juga:

KPK telah mengumumkan nama 5 tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan di Riau.

Paulus Tannos alias Tian Po Tzhin, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 saat berada di Negeri Singa.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Penjara Changi setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Perundang-undangan, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses eksekusi berbagai dokumen dan permintaan pemulangan Tannos ke Indonesia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan korupsi pengadaan e-KTP.

Gambar tersangka korupsi yang diborgol ditangkap KPK.

Gambar tersangka korupsi yang diborgol ditangkap KPK.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Hofidz Mubarak A

Keempat tersangka tersebut adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut Perusahaan Percetakan Negara Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Vijaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2014-2019 Miryam S. Haryani. , dan KTP elektronik Husni Fahmi, mantan ketua kelompok teknis pengenalan teknologi informasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian finansial masyarakat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sekitar Rp 2,3 triliun.

Sementara salah satu tersangka Paulus Tannos alias Tian Po Jin diduga kabur ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui buron sejak 19 Oktober 2021 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atau kasus korupsi pengadaan e-KTP. (semut)

Halaman berikutnya

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan korupsi pengadaan e-KTP.

Halaman berikutnya



Sumber